Demikian pula, bila terdapat penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan proyek, misalnya pejabat publik yang menandatangani perjanjian dengan data yang tidak benar atau dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk abuse of power yang memiliki konsekuensi pidana.
Namun, hukum juga membedakan antara niat jahat dan kesalahan manajerial. Bila yang terjadi adalah kegagalan dalam perencanaan atau manajemen risiko tanpa indikasi niat untuk memperkaya diri atau pihak lain, maka penyelesaiannya seharusnya tidak melalui jalur pidana.
Dalam hal ini, tanggung jawab administratif atau manajerial lebih tepat digunakan. Misalnya, pejabat atau direksi dapat dikenai sanksi berupa pencopotan jabatan, penggantian rugi, atau pembatasan kewenangan, tetapi bukan penjara.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip proporsionalitas dalam hukum administrasi modern, yang menekankan bahwa setiap sanksi harus sepadan dengan tingkat kesalahan dan dampaknya terhadap kepentingan publik.
Prinsip ini juga didukung oleh Zeng, S. X., Ma, H. Y., Lin, H., Zeng, R. C., & Tam, V. W. (2015) dalam laporannya di International journal of project management yang berjudul Social responsibility of major infrastructure projects in China, yang menegaskan bahwa dalam proyek infrastruktur publik berskala besar, batas antara “kesalahan strategis” dan “penyimpangan etis” harus dibuat jelas.
Fisse, B. (1982) memperingatkan bahwa kriminalisasi terhadap semua bentuk kegagalan manajerial justru dapat menimbulkan efek jera yang salah arah, dan pejabat publik akan menjadi terlalu berhati-hati, bahkan takut mengambil keputusan yang berisiko inovatif, yang pada akhirnya dapat menghambat pembangunan.
Dalam kerangka itu, proyek KCJB harus dilihat dengan keseimbangan antara accountability dan fairness.
Jika audit forensik membuktikan adanya praktik manipulasi, kolusi, atau rekayasa pembiayaan, maka langkah hukum tegas dan pidana harus diambil.
Namun, jika masalah utamanya adalah optimism bias, proyeksi ekonomi yang keliru, atau lemahnya studi kelayakan tanpa unsur penipuan, maka mekanisme tanggung jawab administratif menjadi jalan yang lebih adil dan proporsional.
Apa selanjutnya dalam polemik ini?
Langkah ke depan dalam penyelesaian persoalan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung tidak boleh berhenti pada pencarian kambing hitam atau wacana politik semata.
Untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah pengulangan kesalahan di masa depan, diperlukan pendekatan sistematis berbasis hukum, tata kelola, dan integritas kelembagaan.
Pertama-tama, audit forensik independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi langkah paling mendesak. Audit semacam ini tidak sekadar bertujuan untuk menghitung kerugian negara, tetapi juga memetakan rantai tanggung jawab, baik yang bersifat langsung (seperti manajemen proyek dan kontraktor) maupun tidak langsung (pejabat pemerintah, auditor internal, hingga pengambil keputusan politik).
Audit forensik berbeda dari audit reguler karena menelusuri motif, kronologi keputusan, dan potensi pelanggaran hukum yang tersembunyi di balik angka-angka laporan keuangan.
Dalam kasus-kasus besar internasional, seperti proyek kereta cepat di Spanyol atau Brasil, audit forensik terbukti mampu membuka praktik cost manipulation dan kolusi antara pejabat publik dan kontraktor swasta.
Kedua, transparansi data kontrak dan pinjaman wajib menjadi prinsip utama. Proyek ini menggunakan dana publik, melibatkan jaminan negara, dan berpotensi menimbulkan risiko fiskal jangka panjang.
Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana struktur pembiayaan disusun, siapa penerima manfaat terbesar, dan apa konsekuensinya bila terjadi gagal bayar.
Dalam praktik good governance, keterbukaan dokumen kontrak dan skema pinjaman lintas negara merupakan bentuk public disclosure yang melindungi kepentingan fiskal sekaligus memperkuat kepercayaan publik. Tanpa transparansi, setiap restrukturisasi utang atau pembengkakan biaya akan selalu mencurigakan, bahkan jika dilakukan dengan alasan teknis.
Ketiga, diperlukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selama ini, BUMN kerap dijadikan kendaraan politik untuk mewujudkan proyek-proyek besar tanpa kajian kelayakan yang matang.
Fenomena ini menunjukkan apa yang disebut oleh ekonom Joseph Stiglitz sebagai state capture, yakni ketika kebijakan publik dikendalikan oleh kepentingan politik atau ekonomi tertentu, bukan oleh prinsip efisiensi dan kesejahteraan publik.
Reformasi tata kelola BUMN harus mengarah pada pemisahan tegas antara peran bisnis dan peran politik, dengan menegakkan kewajiban feasibility study, analisis risiko, dan audit independen sebelum proyek dijalankan.
Keempat, sebagai pembelajaran kelembagaan jangka panjang, pemerintah perlu membentuk Infrastructure Integrity Office, seperti yang diterapkan di Singapura melalui Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dan Infrastructure Integrity System.
Lembaga in berfungsi untuk mengawasi risiko korupsi dan konflik kepentingan sejak tahap perencanaan proyek, bukan setelah terjadi penyimpangan.
Di Singapura, setiap proyek strategis wajib melalui integrity screening sebelum ditetapkan, memastikan bahwa proses perancangan, pengadaan, dan kontrak bebas dari intervensi politik dan manipulasi biaya.
Sehingga empat langkah tersebut, Indonesia dapat bergerak dari sekadar damage control menuju reformasi tata kelola yang substantif.
Proyek kereta cepat ini seharusnya menjadi pelajaran nasional tentang pentingnya checks and balances antara ambisi pembangunan dan tanggung jawab fiskal.
Audit forensik yang transparan, tata kelola BUMN yang profesional, dan lembaga integritas infrastruktur yang kuat akan menjadi fondasi agar proyek-proyek besar di
masa depan benar-benar membawa kemajuan, bukan beban bagi generasi berikutnya. (***)
Ditulis oleh Ruben Cornelius Siagian, peneliti, penulis opini, dan jurnalis yang sering menulis tentang isu-isu sains, politik, dan geopolitik, terutama terkait dinamika internasional dan kebijakan publik di Indonesia.
Tulisan tidak mewakili pandangan redaksi Megapolitik.com





