MEGAPOLITIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat terlibat aksi kejar-kejaran dramatis dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Kamis malam, 26 Juni 2025.
Hal ini melansir dari pemberitaan Tempo yang mengungkap cerita di balik penangkapan OTT Topan Ginting tersebut.
Operasi senyap yang berlangsung serentak di Medan dan Padangsidimpuan itu menyasar lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur.
Namun, berbeda dengan tersangka lain yang cepat diamankan, Topan sempat melarikan diri dan diduga mengetahui adanya operasi KPK.
“Penangkapannya memang terlambat beberapa jam dari yang lain,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 10 Juli 2025.
Dikawal Tentara, Topan Ginting Sempat Sulit Ditangkap
Menurut informasi Majalah Tempo edisi Ahad, 13 Juli 2025, mobil tim penyidik KPK sempat mengejar dan memepet kendaraan yang ditumpangi Topan.
Hambatan utama dalam penangkapan itu adalah keberadaan personel TNI yang mengawal Topan, yang membuat penyidik terpaksa meminta bantuan Polisi Militer.
“Mungkin pengawalan itu bersifat resmi karena menyangkut pejabat provinsi,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat, 11 Juli 2025.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan dari Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi terkait keterlibatan tentara dalam pengawalan tersebut.
Dugaan Penghilangan Jejak Digital oleh Topan
Dua sumber penegak hukum menyebutkan bahwa saat ditangkap, Topan menggunakan ponsel iPhone baru yang hampir kosong dari data.
KPK menyita ponsel tersebut sebagai barang bukti, namun belum bisa memastikan apakah itu perangkat baru atau sudah di-reset untuk menghapus jejak.
OTT Seret 5 Tersangka dan Barang Bukti Miliaran Rupiah
Selain Topan, empat tersangka lain yang ditangkap KPK antara lain Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto (PPK), serta Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT Dalihan Natolu Group) dan Rayhan Dulasmi Piliang (Dirut PT Rukun Nusantara).
Dari OTT ini, KPK menyita uang tunai Rp 231 juta yang diduga sebagai fee proyek.
Selain itu, dari rumah Topan di perumahan Royal Sumatera, Medan Tuntungan, penyidik menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar, satu pucuk pistol Beretta beserta tujuh peluru, dan senjata laras panjang jenis airsoft gun.
Modus Korupsi Lewat Sistem e-Katalog Pemerintah
Aksi korupsi ini bermula dari informasi pertemuan antara PPK dan kontraktor proyek jalan di Medan.
Dalam pertemuan itu, Topan diduga memerintahkan kedua PPK agar memenangkan perusahaan milik Akhirun dan Rayhan melalui sistem e-Katalog milik LKPP.
Sistem e-Katalog, menurut Deputi Bidang Hukum LKPP Setya Budi Arijanta, membuka celah rekayasa karena memungkinkan adanya kesepakatan antara PPK dan rekanan sebelum proyek ditayangkan. “Modusnya, PPK dan kontraktor bertemu dulu, setelah deal baru dipublikasikan di e-Katalog,” ujarnya, Rabu, 9 Juli 2025.
Nama Bobby Nasution Ikut Terseret
Penangkapan Topan turut menyeret nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Topan dikenal sebagai orang dekat Bobby sejak Pilkada Medan 2020, di mana ia aktif mendukung kemenangan mantan menantu Presiden Jokowi tersebut. (tam)
Sumber: tempo
- Reza Chalid 'Papa Minta Saham" Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak! Diduga Kabur
- Sosok Misri Puspita, Wanita Disewa Temani Oknum Polisi Kini Jadi Tersangka! Disebut Kesurupan Arwah Brigadir Nurhadi
- Deretan Kasus yang Pernah Jerat Dahlan Iskan, Terbaru Soal Pemalsuan Surat dan Penggelapan Aset PLTU