Sabtu, 23 Agustus 2025
Korupsi Minyak PT Pertamina

Kejaksaan Agung Sita Kilang Minyak PT Orbit Terminal Merak, Milik Anak Riza Chalid

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:17

DISITA - Aset - aset kilang minyak milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) disita Kejagung/ Dok Kejagung

MEGAPOLITIK.COM - Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jampidsus resmi menyita sejumlah aset kilang minyak milik PT Orbit Terminal Merak (OTM), Rabu (11/6/2025), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), subholding, serta kontraktor kerja sama (KKKS) pada periode 2018–2023.

Kilang minyak itu diketahui dimiliki serta dikendalikan oleh kalangan keluarga pengusaha minyak ternama, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), putra konglomerat minyak Muhammad Riza Chalid

Soal penyitaan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa langkah itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 (24 Oktober 2024), Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 (10 Juni 2025), dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 (10 Juni 2025).

“Penyitaan dilakukan sesuai penetapan pengadilan dan disaksikan sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah, karyawan OTM, serta perwakilan Pertamina Patra Niaga,” jelas Harli dalam pernyataan tertulis kepada awak media, Kamis (12/6/2025).

Aset milik PT OTM yang disita meliputi:

1. Tanah seluas 31.921 m² (SHGB No. 119)

2. Tanah seluas 190.694 m² (SHGB No. 32), yang di atasnya berdiri:

- 5 tangki kapasitas 22.400 kL
- 3 tangki kapasitas 20.200 kL
- 4 tangki kapasitas 12.600 kL
- 7 tangki kapasitas 7.400 kL
- 2 tangki kapasitas 7.000 kL
- Jetty 1 (kapasitas 133.000 MT)
- Jetty 2 (kapasitas 20.000 MT) dan SPBU Nomor 34.42414

Menurut Kejagung, aset-aset tersebut dinilai sebagai bagian dari alat bantu atau hasil tindak pidana, sehingga perlu disita untuk kepentingan negara.

Pertamina Patra Niaga Ambil Alih Operasi

Meski telah disita, Kejagung memastikan bahwa kegiatan operasional OTM tetap berjalan.

Untuk itu, pengelolaan sementara diserahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga guna menjamin kelancaran distribusi energi, terutama untuk wilayah Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan barat.

“Pengelolaan OTM akan dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga dan disalurkan melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan,” tambah Harli.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut.

Sembilan tersangka itu adalah: 

1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional 

5. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga

6. Edward Corne – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga

7. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

8. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim

9. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id