Kamis, 2 April 2026

Kado Awal Tahun Purbaya, Rumah Tapak Bebas PPN Berlaku 1 Januari 2026! PMK Sudah Terbit

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:27

REDENOMINASI - Menteri Keuangan, Purbaya, mau ubah Rp1.000 jadi Rp1! Mengenal apa itu redenominasi (Foto: Instagram @purbayayudhi_official)

Insentif PPN DTP hanya berlaku untuk:

  • Rumah tapak atau rusun baru dan siap huni
  • Penyerahan pertama oleh pengembang
  • Belum pernah dipindahtangankan

Selain itu, insentif ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap orang pribadi, baik WNI maupun WNA, sepanjang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.

Larangan Jual Rumah Selama Satu Tahun

PMK 90/2025 juga mengatur pembatasan tegas. Rumah yang mendapatkan fasilitas PPN DTP tidak boleh dipindahtangankan selama satu tahun sejak tanggal penyerahan.

Aturan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik spekulasi dan memastikan insentif benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan hunian, bukan untuk kepentingan investasi jangka pendek. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink