Insentif PPN DTP hanya berlaku untuk:
- Rumah tapak atau rusun baru dan siap huni
- Penyerahan pertama oleh pengembang
- Belum pernah dipindahtangankan
Selain itu, insentif ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap orang pribadi, baik WNI maupun WNA, sepanjang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.
Larangan Jual Rumah Selama Satu Tahun
PMK 90/2025 juga mengatur pembatasan tegas. Rumah yang mendapatkan fasilitas PPN DTP tidak boleh dipindahtangankan selama satu tahun sejak tanggal penyerahan.
Aturan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik spekulasi dan memastikan insentif benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan hunian, bukan untuk kepentingan investasi jangka pendek. (tam)
Baca juga:





