Rabu, 22 Oktober 2025

Isi SKB Ditandatangani Bobby Nasution - Muzakir Manaf, 4 Pulau Ternyata Sudah Jadi Milik Aceh Sejak 1992

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:7

SKB - Potret SKN antara Gubernur Aceh dan Sumut soal 4 pulau di Aceh/ YT Sekretariat Presiden

MEGAPOLITIK.COM - Soal 4 pulau di Aceh yang sebelumnya diperdebatkan untuk wilayah administrasinya oleh dua provinsi (Sumatera Utara dan Aceh) statusnya kini sudah terang. 

Status wilayah administrasi 4 pulau di Aceh itu, sudah jelas usai persoalan diambil langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, dan ditetapkan bahwa masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. 

Status wilayah administrasi 4 pulai di Aceh itu tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang diteken oleh dua gubernur, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. 

Dalam konferensi pers yang dihadiri keduanya, bersama juga dengan Mendagri Tito Karnavian, SKB itu juga sudah diperlihatkan kepada awak media. 

Di sana, dijelaskan perihal kesepakatan sebelumnya terkait dengan status wilayah administrasiu 4 pulau di Aceh

Berikut isi SKB Gubernur Aceh-Sumut 

Kesepakatan Bersama 

Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan Dan Pulau Panjang

Pada hari ini Selasa tanggal 17 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima berdasarkan hasil penelaahan dokumen penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakarta Pusat, menyatakan:

Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang mendasari kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh.

Demikian Kesepakatan bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Yang Bersepakat,
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id