MEGAPOLITIK.COM - Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berkontribusi kepada negara, salah satunya melalui pembayaran pajak.
Namun, tahukah kamu bahwa tanpa disadari, hampir setiap aktivitas sehari-hari yang kita lakukan sebenarnya sudah mengandung unsur pajak di dalamnya?
Mulai dari bekerja, berbelanja, hingga berlangganan layanan digital — semuanya memberikan pemasukan bagi negara melalui berbagai jenis pajak.
Berikut deretan pajak yang mungkin tanpa sadar sudah kamu bayarkan tiap masa waktunya ketuk pintu.
1. Pajak Penghasilan (PPh 21)
Bagi kamu yang bekerja sebagai karyawan, PPh 21 adalah potongan wajib dari gaji bulanan.
Pajak ini dipotong langsung oleh perusahaan dan disetorkan ke negara.
Besarnya potongan tergantung pada total penghasilan dan status pajak pribadi masing-masing karyawan.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN 11%)
Setiap kali kamu makan di restoran, belanja di mal, atau membeli barang online, hampir semua transaksi tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
Pajak ini merupakan kontribusi tidak langsung yang dibayar konsumen saat melakukan pembelian.
3. Pajak Kendaraan Bermotor
Pemilik motor atau mobil juga wajib membayar pajak tahunan kendaraan.
Pajak ini digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur transportasi dan pelayanan publik.
Jangan lupa, setiap kali memperpanjang STNK, ada pula biaya tambahan yang sudah termasuk pajak.
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bagi yang memiliki rumah atau tanah, ada kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahun.
Pajak ini dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
5. Pajak BBM dan Biaya Admin
Setiap kali kamu mengisi bensin di SPBU, sebagian dari harga bahan bakar sudah termasuk pajak.
Begitu juga dengan biaya admin saat menggunakan layanan keuangan atau aplikasi tertentu — sebagian dana tersebut disetorkan sebagai pajak kepada negara.
6. Pajak Hiburan
Menonton film di bioskop atau menghadiri konser musik juga dikenai pajak hiburan.
Besarannya bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
7. Cukai Rokok
Setiap bungkus rokok yang dibeli sudah termasuk cukai, yang merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara dari sektor non-migas.
Tujuannya tidak hanya menambah kas negara, tetapi juga mengendalikan konsumsi tembakau.
8. Pajak Digital
Langganan layanan streaming seperti Netflix, Spotify, atau platform digital lainnya juga dikenai pajak digital.
Kebijakan ini diterapkan sejak 2020 untuk menyesuaikan sistem perpajakan di era ekonomi digital.
9. Bea Materai Rp10.000
Setiap dokumen penting seperti perjanjian, kontrak, atau surat berharga memerlukan materai senilai Rp10.000.
Meski terlihat kecil, pajak ini berkontribusi besar bagi kas negara. (tam)