MEGAPOLITIK.COM - Sepanjang Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat hattrick melakukan tiga kali Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Terbaru, OTT dilakukan KPK untuk kasus di Kementerian Ketenagakerjaan yang menjaring nama Immanuel Ebenezer Gerungan yang merupakan Wakil Menteri.
Di kasus itu, total ada 11 tersangka ditetapkan KPK dengan spesifik kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.
Berikut ini tiga hattrick OTT KPK sepanjang Agustus 2025
OTT Kolaka Timur - 7 Agustus 2025
Pada OTT di Kolaka Timur, KPK mengamankan total 7 orang.
OTT itu berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan rumah sakit
Dari 7 orang diamankan, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kasusnya kemudian juga diungkap yakni suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar.
Para Tersangka:
- Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur.
- Andi Lukman Hakim (ALH) – Person in Charge (PIC) dari Kementerian Kesehatan untuk proyek pembangunan RSUD.
- Ageng Dermanto (AGD) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim.
- Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP).
- Arif Rahman (AR) – Pihak swasta dari Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.
Menurut keterangan Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dua orang dari pihak swasta, yaitu Deddy Karnady dan Arif Rahman, diduga sebagai pemberi suap.
Sementara Abdul Azis serta Andi Lukman Hakim berperan sebagai penerima suap.
Modus Suap: Komitmen Fee 8 Persen
Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap untuk memenangkan lelang proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Perusahaan yang dimenangkan adalah PT Pilar Cerdas Putra (PCP).
Abdul Azis bersama Ageng Dermanto diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen dari total nilai proyek, atau sekitar Rp9 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan Ageng Dermanto dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee yang dijanjikan dari nilai proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar.
OTT Dirut Inhutani - 13 Agustus 2025
OTT di Inhutani ini awalnya diamankan sekitar 9 orang.
Setelah 1 x 24 jam, konferensi pers pun dilakukan KPK 1 hari setelahnya di 14 Agustus 2025.
Tiga orang pun ditetapkan tersangka.
Yakni Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V Dicky Yuana Rady.
Dua orang lainnya adalah Djunaidi selaku Direktur PT PML dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.
OTT di Inhutani ini berkaitan dengan perkara suap di sektor kehutanan terkait pengelolaan kawasan hutan.
Barang bukti diamankan KPK adalah uang SGD 189.000 atau setara Rp 2,4 miliar.
Uang Rp 8,9 juta yang turut disita KPK dari perkara ini.
OTT Kementerian Ketenagakerjaan - 21 Agustus 2025
Dalam kasus pemerasan sertifikat K3 di Kemenaker ini, Ketua KPK Setyo Budianto ungkap ada 14 orang yang diamankan dalam agenda kegiatan tangkap tangan selama 2 hari, sejak 20 - 21 Agustus 2025.
Dari 14 itu, kemudian, 11 di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Berikut ke-11 orang tersebut yang sudah ditetapkan tersangka, berikut dengan jabatannya:
1. Saudara IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 sampai dengan 2025.
2. GAH Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai dengan saat ini.
3. SB Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina Ketiga tahun 2020 sampai dengan 2025.
4. AK Subkoordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai dengan sekarang.
5. IEG Wakil Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024 sampai dengan 2029.
6. FRZ Selaku Dirjen BinWasnaker dan K3 sejak Maret 2025 sampai dengan sekarang.
7. HS Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai dengan Februari 2025.
8. SKP Subkoordinator.
9. SUP Koordinator
10. TEM ini adalah pihak PT Perusahaan Jasa PT Kem Indonesia
11. kemudian MM dari Perusahaan Jasa juga PT Kem Indonesia, dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021.
Konstruksi Perkara
- Para tersangka selaku Penyelenggara Negara diduga melakukan pemerasan kepada masyarakat yang akan melakukan pengurusan sertifikasi Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Tarif pengurusan sertifikasi K3 seharusnya hanya sebesar Rp275.000, namun karena pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi, sehingga masyarakat harus mengeluarkan biaya sebesar Rp6.000.000.
- Dari pemerasan yang dilakukan para tersangka sejak tahun 2019 sampai saat ini telah terkumpul uang mencapai Rp81 Miliar. (tam)