Dari pernyataannya yang menjadi sorotan, laporan harta kekayaan Darmadi Durianto juga menarik diulik sebagai bagian dari penilaian transparansi dirinya sebagai pejabat negara.
Harta Kekayaan Darmadi Durianto
Menurut data LHKPN KPK, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, melaporkan total kekayaannya untuk tahun 2024 mencapai lebih dari Rp 57 miliar.
Laporan ini memuat semua aset, kewajiban, dan kekayaan bersih yang dimiliki Darmadi Durianto sebagai anggota DPR RI.
Di dalam rincian LHKPN, tercatat bahwa Darmadi Durianto memiliki sejumlah properti berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 43 miliar.
Darmadi Durianto tercatat memiliki delapan aset tanah dan bangunan seluruhnya hasil sendiri. Rinciannya:
- Tanah dan bangunan di Jakarta Utara seluas 442 m²/207 m² senilai Rp 2,6 miliar
- Tanah dan bangunan di Jakarta Utara seluas 300 m²/135 m² senilai Rp 2,1 miliar
- Tanah dan bangunan di Jakarta Utara seluas 320 m²/200 m² senilai Rp 2,3 miliar
- Tanah dan bangunan di Jakarta Utara seluas 322 m²/466 m² senilai Rp 13,3 miliar
- Tanah dan bangunan di Jakarta Pusat seluas 4 m²/7 m² senilai Rp 0,1 miliar
- Tanah dan bangunan di Jakarta Pusat seluas 150 m²/296 m² senilai Rp 3,5 miliar
- Tanah dan bangunan di Jakarta Pusat seluas 77 m²/154 m² senilai Rp 1 miliar
- Tanah dan bangunan di Jakarta Pusat seluas 956 m²/765 m² senilai Rp 18,5 miliar
Darmadi Durianto memiliki beberapa kendaraan sebagai bagian dari harta transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 435.000.000:





