MEGAPOLITIK.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H., yang menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie pada Sabtu (11/7/2026).
Dalam keterangan resminya, Anang mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kejaksaan Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Kejaksaan Agung menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak memengaruhi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Seluruh proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan, dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga artikel ini ditulis, Kejaksaan Agung belum mengumumkan pejabat yang akan mengisi jabatan Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.
Sehari Sebelumnya Sempat Bantah Isu Pengunduran Diri
Pengunduran diri Febrie menjadi sorotan karena hanya sehari sebelumnya, Jumat (10/7/2026), ia masih menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang.
Dalam kesempatan tersebut, Febrie membantah kabar yang menyebut dirinya telah mengundurkan diri. Ia menegaskan masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus dan tetap menerima penugasan untuk menangani berbagai perkara yang menjadi tanggung jawabnya.
Pada konferensi pers yang sama, Febrie juga mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang sebelumnya digeledah penyidik merupakan rumah miliknya.
Namun, ia tidak menyatakan bahwa emas batangan maupun uang tunai yang ditemukan di lokasi tersebut merupakan miliknya.
Febrie menyebut barang-barang yang diamankan memiliki pemilik dan penjelasan mengenai status barang bukti akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Penggeledahan Rumah Sentul Jadi Perhatian Publik
Sebelum pengunduran diri ini diumumkan, nama Febrie Adriansyah lebih dulu menjadi perhatian publik setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen, serta barang elektronik. Berdasarkan keterangan penyidik, nilai total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum mengumumkan secara resmi siapa pemilik seluruh barang bukti tersebut.
Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami asal-usul aset serta dugaan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Kejaksaan Minta Publik Hormati Proses Hukum
Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak mengubah komitmen institusi dalam menjalankan penegakan hukum.
Masyarakat diimbau menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh proses penyidikan selesai.
Kejaksaan Agung juga memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai mekanisme yang berlaku. (tan)
- Rincian Harta Kekayaan dan Aset Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Capai Rp18,26 Miliar
- Dari Timah hingga Chromebook, Ini Perkara Besar yang Pernah Ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung
- Surat Rahasia Kejagung Beredar, Ini 5 Instruksi Penting Jaksa Agung Muda Intelijen kepada Seluruh Kejati dan Kejari





