Rusli Zainal: Suap PON dan Korupsi Kehutanan
Gubernur Riau ditangkap KPK berikutnya, Rusli Zainal (2003‑2013), dikenal dengan kasus yang lebih besar.
Ia divonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dan denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan), terkait suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau dan korupsi izin pemanfaatan hasil hutan.
Kerugian negara: Rp 265,9 miliar
Kasus Rusli Zainal menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah korupsi gubernur di Indonesia, mengguncang sektor kehutanan dan pembangunan daerah.
Annas Maamun: Alih Fungsi Lahan dan Suap RAPBD
Annas Maamun (2014‑2016) juga tidak luput dari sorotan KPK.
Ia ditangkap karena suap alih fungsi lahan dan pengesahan RAPBD Provinsi Riau 2014‑2015.
- Vonis: 6 tahun penjara (di MA naik menjadi 7 tahun) dan denda Rp 200 juta
- Kerugian negara: sekitar Rp 5 miliar
Kasus Annas Maamun menunjukkan pola korupsi yang berkaitan dengan tata kelola anggaran dan izin lahan, menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap birokrasi daerah.





