MEGAPOLITIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan catatan kelam di Provinsi Riau.
Gubernur Riau periode 2025‑2030, Abdul Wahid, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025, terkait dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Penangkapan ini menambah daftar panjang gubernur Riau yang pernah berurusan dengan lembaga antirasuah.
Sejak era reformasi, setidaknya empat gubernur Riau tercatat pernah ditetapkan tersangka atau divonis karena korupsi.
Kasus-kasus ini menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah dan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Berikut empat Gubernur Riau ditangkap KPK
Saleh Djasit: Mobil Pemadam Kebakaran Jadi Awal Catatan Hitam
Gubernur Riau ditangkap KPK pertama yang terseret kasus korupsi adalah Saleh Djasit (1998‑2003).
Ia terbukti menyalahgunakan anggaran dalam pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran pada tahun 2003.
- Vonis: 4 tahun penjara
- Kerugian negara: Rp 4,6–4,7 miliar
Kasus ini membuka lembaran awal sejarah korupsi gubernur di Riau dan menyoroti risiko penyalahgunaan anggaran publik.





