Kamis, 11 Juni 2026
Advertorial DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Soroti Tambang Berstatus Rapor Merah, Minta Pemkot Bergerak Cepat

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48

ILUSTRASI - Perusahaan yang memperoleh rapor merah tidak bisa menganggap temuan tersebut sebagai persoalan biasa/ Kolase Megapolitik.com

MEGAPOLITIK.COM -  Sejumlah perusahaan tambang yang mendapat penilaian rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kini menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda.

Dewan meminta pemerintah daerah tidak hanya mencatat temuan tersebut, tetapi segera mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut terhadap perusahaan yang dinilai belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda Abdul Rohim menilai rapor merah yang diberikan KLHK bukan sekadar penilaian administratif, melainkan sinyal adanya persoalan serius dalam kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan.

Menurutnya, status tersebut menunjukkan masih terdapat kewajiban yang belum dijalankan atau ketentuan yang belum dipenuhi oleh perusahaan dalam aktivitas operasionalnya.

“Kalau rapor merah berarti terkait aktivitas pengelolaan lingkungan dan lain sebagainya. Artinya, mereka belum memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujar Abdul Rohim, Senin (8/6/2026).

Ia mengatakan DPRD akan menelaah lebih lanjut hasil evaluasi yang telah diterbitkan KLHK, terutama terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki izin usaha maupun domisili di wilayah Kota Samarinda.

Jika ditemukan perusahaan yang masuk dalam daftar evaluasi tersebut berada di bawah kewenangan daerah, DPRD meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera melakukan langkah pembinaan maupun pengawasan.

“Kami akan cek hasil evaluasi KLHK itu. Jika ada perusahaan yang izin domisilinya berada di wilayah Kota Samarinda, kami minta OPD terkait segera menindaklanjutinya,” katanya.

DPRD Dorong Pengawasan dan Pembinaan Lebih Ketat

Abdul Rohim menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lingkungan merupakan kewajiban dasar yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha sejak awal menjalankan kegiatan operasional.

Karena itu, perusahaan yang memperoleh rapor merah tidak bisa menganggap temuan tersebut sebagai persoalan biasa.

Menurut dia, penilaian tersebut mengindikasikan adanya aspek pengelolaan lingkungan yang belum berjalan sesuai ketentuan atau bahkan adanya pelanggaran terhadap kewajiban yang telah ditetapkan regulator.

“Kalau sampai mendapat rapor merah, berarti ada kewajiban yang tidak dipenuhi atau ada ketentuan yang dilanggar dalam aktivitas mereka,” tegasnya.

Selain meminta tindak lanjut terhadap perusahaan yang bermasalah, DPRD juga mendorong pemerintah daerah memperkuat fungsi pengawasan secara berkala.

Langkah tersebut dianggap penting agar perusahaan segera melakukan perbaikan dan meminimalkan dampak yang berpotensi merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Rohim berharap rekomendasi yang telah dikeluarkan KLHK tidak berhenti sebatas hasil evaluasi, tetapi benar-benar dijalankan oleh perusahaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan di Kota Samarinda. (adv)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink