Meski demikian, ia menegaskan perlunya verifikasi yang ketat sebelum kampus menjatuhkan sanksi kepada staf yang diadukan.
Setiap laporan harus dilengkapi data yang akurat, termasuk bentuk hambatan yang dialami mahasiswa dan alasan terjadinya.
“Semua harus diverifikasi dan divalidasi. Datanya harus jelas, seperti apa bentuk penghambatannya, dan apa latar belakangnya. Agar penilaian yang diberikan tetap proporsional,” tegasnya.
Politisi PKS tersebut menambahkan bahwa birokrasi kampus semestinya berfokus pada pemberian layanan yang mudah dan membantu mahasiswa.
Pelayanan yang justru menyulitkan, apalagi berulang, tidak bisa ditoleransi.
“Pada dasarnya, tugas kampus dan unit birokrasi adalah memberi kemudahan layanan bagi mahasiswa atau siapa pun yang membutuhkan,” katanya.
Komisi IV DPRD Kaltim memastikan akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini serta mendorong perguruan tinggi menciptakan lingkungan akademik yang sehat, inklusif, dan bebas dari praktik layanan yang merugikan mahasiswa. (adv)





