MEGAPOLITIK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 pada Selasa (24/6/2025).
Namun, surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI tidak dibacakan dalam agenda resmi rapat tersebut.
Puan Maharani Sampaikan Kehadiran, Tak Sentuh Surat Pemakzulan
Dalam rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB, Ketua DPR RI Puan Maharani hanya menyampaikan jumlah anggota yang hadir.
Menurutnya, rapat kali ini hanya memiliki satu agenda tunggal, yaitu pidato dari Ketua DPR.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir telah ditandatangani oleh 266 orang, izin 54 orang anggota, sehingga total hadir 320 anggota dari seluruh fraksi," ujar Puan saat membuka rapat.
Setelah menyampaikan pidatonya, Puan langsung menutup rapat tanpa menyebut atau membacakan surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Forum Purnawirawan Ajukan Surat Pemakzulan Gibran ke DPR, MPR, dan DPD
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan agar Gibran dimakzulkan dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Usulan tersebut dituangkan dalam surat nomor 003/FPPTNI/V/2025 yang ditujukan kepada MPR, DPR, dan DPD RI.
“Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap wakil presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis isi surat tersebut.
Forum Purnawirawan Siap Hadir Jika Diminta DPR RI
Pihak dari Purnawirawan TNI, yakni Sekretariat Forum, Bimo Satrio menyebut bahwa pihaknya siap hadir dan memberikan penjelasan apabila DPR, DPD, atau MPR ingin mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait usulan pemakzulan tersebut.
“Kami siap jika dipanggil untuk menjelaskan isi surat dan dasar hukum yang kami sampaikan dalam usulan pemakzulan,” tegas Bimo.
Meski demikian, hingga saat ini DPR belum memberikan tanggapan resmi atau menjadwalkan pembahasan lebih lanjut atas surat tersebut. (tam)