MEGAPOLITIK.COM - Kasus korupsi masih menjadi persoalan serius di Indonesia, bahkan di tengah upaya pemerintah untuk membangun citra bersih dan transparan.
Pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju yang dipercaya mengemban tugas penting justru terseret kasus korupsi.
Beberapa kasus korupsi melibatkan menteri dengan nominal uang miliaran rupiah dan berkaitan dengan proyek penting pemerintah.
Kejadian ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi masalah besar di lingkaran para menteri.
Komitmen Jokowi Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
Jokowi secara konsisten menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana kasus korupsi.
Selain itu, Jokowi mendukung penuh penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendorong sinergi antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum.
Untuk memperkuat upaya pemberantasan kasus korupsi, Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Oktober 2024.
Meski demikian, upaya ini menghadapi tantangan besar karena praktik kasus korupsi masih terjadi di masa pemerintahannya.
Menteri-Menteri Era Jokowi Terlibat Kasus Korupsi
Setidaknya ada tujuh menteri yang terjerat kasus korupsi di masa pemerintahan Jokowi dari berbagai sektor.
Berikut adalah tujuh menteri era Jokowi yang pernah tersandung korupsi:
1.Idrus Marham – Mantan Menteri Sosial
Idrus Marham menjabat sebagai Menteri Sosial selama sekitar tujuh bulan pada awal tahun 2018.
Ia kemudian terseret kasus suap proyek PLTU Riau-1, yang menyebabkan pengunduran dirinya pada 24 Agustus 2018.
KPK menyebut Idrus menerima suap senilai Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo melalui Eni Maulani Saragih untuk memperlancar pencalonannya menjadi Ketua Umum Golkar.
Pada 23 April 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Idrus hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Mahkamah Agung sempat memperberat hukuman menjadi 5 tahun, tetapi kemudian memotongnya menjadi 2 tahun melalui putusan kasasi pada Desember 2019.