Kasus korupsi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sumber dana umat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan jamaah haji dan kegiatan keagamaan lainnya.
Namun, dana tersebut justru dinilai diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Suryadharma Ali (2009–2014)
Suryadharma Ali, yang menjabat Menteri Agama dari 2009 hingga 2014, juga terjerat kasus korupsi yang sangat sensitif secara sosial.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014 terkait dugaan penyalahgunaan dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010–2013.
Dugaan korupsi tersebut mencakup penggelembungan biaya dan penyalahgunaan dana operasional kementerian untuk keuntungan pribadi serta orang dekat.
Dalam persidangan, Suryadharma dinyatakan bersalah dan divonis 6 tahun penjara, denda serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara atas korupsi yang dilakukannya.
Hukuman tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi dan sempat mencapai 10 tahun penjara sebelum akhirnya ia dibebaskan dengan status bebas bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yaqut Cholil Qoumas (2020–2024)
Kasus terbaru menimpa Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat Menteri Agama periode 2020–2024.





