MEGAPOLITIK.COM - Indonesia kembali digemparkan dengan kasus korupsi yang melibatkan dana bantuan sosial (bansos).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.
Keduanya diduga menerima dana CSR BI-OJK yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan penyidikan yang dimulai sejak Desember 2024, KPK menyatakan ada cukup bukti untuk menaikkan status kedua politikus tersebut ke tersangka pada 7 Agustus 2025.
Modusnya, dana CSR BI–OJK disalurkan melalui yayasan yang dikelola oleh heri gunawan dan satori, lalu dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk keperluan seperti deposito, pembelian tanah, showroom, kendaraan, hingga pembangunan outlet.
Total dugaan penyalahgunaan mencapai sekitar Rp 28,38 miliar.
Korupsi dana bantuan sosial telah menjadi noda besar dalam tata kelola publik di Indonesia.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi dana bantuan sosial di Indonesia, beberapa kasus korupsi sebelumnya antara lain:
1. Juliari Batubara, Korupsi Bansos COVID-19
Pada awal Desember 2020, Menteri Sosial Juliari Batubara tertangkap tangan KPK dalam kasus korupsi terkait pengadaan paket sembako dana bantuan sosial COVID-19 senilai triliunan rupiah.
Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar melalui pejabat pembuat komitmen, dengan sebagian besar dana digunakan untuk kepentingan pribadi.
Modusnya dilakukan dengan memerintahkan Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (KPA) Adi Wahyono dan PPK Matheus Joko Santoso menarik fee Rp 10.000 per paket sembako dari vendor penyedia, yang kemudian diserahkan kepada Juliari.
Pada Agustus 2021, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 14,5 miliar, serta pencabutan hak politik selama empat tahun.
2. Dugaan Korupsi Bansos Beras PKH (2020–2021)
KPK menguak dugaan tindak pidana kasus korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang terjadi pada 2020–2021.
Kasus ini terungkap saat penyidikan korupsi bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), yang kemudian berkembang ke ranah distribusi beras PKH ke seluruh Indonesia.
Dari kontrak senilai Rp 326 miliar dengan PT BGR, distribusi diganti oleh PT PTP yang tidak pernah menyalurkan beras, namun tetap menerima pembayaran hingga Rp 125 miliar.
Akibatnya, kerugian negara mencapai sekitar Rp 127,5 miliar.
Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk M. Kuncoro Wibowo (mantan Dirut PT BGR Persero), Ivo Wongkaren, Budi Susanto, April Churniawan, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto.
3. Korupsi Bansos BPNT di Sulawesi Selatan (2022)
Pada 2022, Polda Sulawesi Selatan membuka kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Sinjai, Bantaeng, dan Takalar, dengan 14 tersangka yang terdiri dari koordinator daerah, pemasok, dan pihak pengadaan.
Auditor BPK mencatat kerugian negara mencapai sekitar Rp 20 miliar dari praktik mark-up harga, pengurangan indeks barang, dan pemilihan barang tidak sesuai ketentuan.
Pengungkapan kasus BPNT di Indonesia menyentuh angka sekitar Rp 25 miliar yang berhasil diselamatkan melalui penyidikan.
4. Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial di Seram Bagian Barat (SBB), Maluku (2020)
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial COVID-19 tahun 2020.
Keduanya adalah JR selaku Pengguna Anggaran dan ML sebagai Bendahara, yang diduga menyelewengkan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) berupa sembako dengan total anggaran Rp 15,122 miliar.
Meskipun hanya tahap I–V yang sebagian terlaksana dan tahap IV tidak terealisasi sama sekali (fiktif), dana tetap dicairkan sehingga negara dirugikan sebesar Rp 5,546,75 miliar menurut audit Kejati Maluku.
Penetapan tersangka disertai pemeriksaan hingga 301 saksi, serta penyitaan 186 dokumen dan tujuh surat penting sebagai alat bukti.
5. Korupsi Hibah dan Bansos oleh Mantan Gubernur Sumatera Utara — Gatot Pujo Nugroho (2012–2013)
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terbukti menyalahgunakan dana hibah dan dana bantuan sosial Pemprov Sumut tahun anggaran 2012–2013, dengan total kerugian negara sebesar Rp 4,034 miliar.
Pada 24 November 2016, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta (subsider 4 bulan kurungan), meskipun JPU sempat menuntut hukuman yang lebih tinggi serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 2,88 miliar.
Majelis hakim menyatakan bahwa Gatot tidak dianggap memperkaya diri secara langsung karena dana sudah disalurkan ke lembaga penerima, sehingga uang pengganti tidak dibebankan.
Penetapan Gatot sebagai tersangka sebelumnya telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung sejak November 2015, dengan estimasi kerugian negara awal sebesar Rp 2,2 miliar dalam kasus korupsi. (daf)