MEGAPOLITIK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan soal melarang anggota Polisi aktif yang duduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis (13/11/2025) dan secara tegas menyatakan bahwa penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang selama ini menjadi dasar penugasan polisi aktif ke lembaga sipil bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keputusan ini menutup celah hukum yang memungkinkan polisi aktif Polri menempati posisi di kementerian maupun lembaga negara tanpa perubahan status keanggotaan.
Pertimbangan MK dan Tujuan Penegasan Aturan
Dalam pertimbangannya, MK menyebut praktik penempatan anggota Polisi aktif ke jabatan sipil berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, tumpang tindih kewenangan, serta mengaburkan prinsip netralitas aparatur penegak hukum.
Penempatan tersebut juga dinilai memberi ruang intervensi institusi kepolisian di ranah birokrasi sipil yang seharusnya independen dari struktur komando Polri.
Karena itu, MK menegaskan bahwa setiap anggota Polisi aktif yang ingin menduduki jabatan sipil harus melepas status aktifnya terlebih dahulu.
Respons Pemerintah dan DPR
Pemerintah dan DPR turut memberikan respon terkait putusan MK soal larangan anggota Polisi aktif yang duduki jabatan sipil.
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara menyatakan menghormati putusan MK dan siap menindaklanjuti perubahan status pejabat dari unsur Polri yang kini berada di jabatan sipil.





