KontraS: Serangan Diduga untuk Membungkam Pembela HAM
Dalam pernyataan resminya, KontraS menilai penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar tindak kriminal biasa.
Lembaga tersebut menduga serangan ini merupakan upaya untuk membungkam suara kritis masyarakat sipil, khususnya para pembela HAM yang selama ini aktif mengadvokasi berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia.
KontraS juga mengaitkan peristiwa tersebut dengan perlindungan terhadap pembela HAM yang diatur dalam berbagai regulasi nasional, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Komisi Nasional HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela HAM
Menurut KontraS, negara memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan para pembela HAM agar dapat menjalankan aktivitas advokasi tanpa intimidasi maupun kekerasan.
Desakan Pengusutan Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras
KontraS mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Selain mengungkap identitas pelaku, aparat juga diminta menelusuri motif di balik serangan tersebut.
KontraS menekankan bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis HAM tidak boleh dibiarkan terjadi tanpa proses hukum yang jelas.
Lembaga tersebut juga mengajak masyarakat sipil untuk memberikan perhatian luas terhadap kasus ini agar tidak terjadi kembali serangan serupa terhadap pembela HAM di Indonesia.
Serangan penyiraman air keras, menurut KontraS, merupakan tindakan yang sangat berbahaya karena dapat menyebabkan luka fatal, cacat permanen, bahkan kematian.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera diungkap secara transparan oleh aparat penegak hukum.
(est)





