Sabtu, 23 Agustus 2025
Kasus Bupati Pati Sudewo

Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Fee Rp 3 Miliar di Proyek Jalur Kereta Api, KPK Bisa Panggil

Saat masih jadi anggota DPR RI

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:59

KIRAB - Bupati Pati Sudewo/ IG @patihits

MEGAPOLITIK.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Bupati Pati, Sudewo, saat menjabat anggota Komisi V DPR RI, dalam penerimaan aliran dana komitmen fee proyek pembangunan jalur kereta api yang saat ini tengah diselidiki.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah uang yang diduga diterima Sudewo mencapai Rp3 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa SDW (Sudewo) menjadi salah satu pihak yang diduga terima aliran dana. 

“Benar saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran dana komitmen fee terkait proyek pembangunan jalur kereta," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/08/2025). 

Penyidikan KPK Masih Berlanjut

Budi menyatakan, penyidik KPK akan mendalami lebih lanjut dugaan aliran dana tersebut dan memastikan setiap perkembangan akan disampaikan ke publik.

“Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan kami akan update proses penyidikan terkait saudara SDW ini,” tambah Budi.

Saat ditanya apakah uang yang diterima Sudewo sudah dikembalikan, Budi menyebut pihaknya masih melakukan verifikasi.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus tanggung jawab pidana.

“Pengembalian uang tidak menghentikan proses pidananya,” jelas Budi.

Terkait kemungkinan pemeriksaan Sudewo, Budi menuturkan, hal tersebut akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

“Jika memerlukan keterangan dari yang bersangkutan, tentu akan dilakukan pemanggilan,” ucapnya.

 

Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Terus Dikembangkan

Lembaga antirasuah ini terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai wilayah, termasuk di Jawa Tengah.

Terbaru, KPK menahan Risna Sutriyanto (RS), ASN di Kementerian Perhubungan yang menjadi Ketua Pokja dalam pengadaan proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro.

Risna diduga menerima suap dari rekanan yang ingin memenangkan lelang proyek tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka RS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 sampai 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.” (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id