Saat ditanya apakah uang yang diterima Sudewo sudah dikembalikan, Budi menyebut pihaknya masih melakukan verifikasi.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus tanggung jawab pidana.
“Pengembalian uang tidak menghentikan proses pidananya,” jelas Budi.
Terkait kemungkinan pemeriksaan Sudewo, Budi menuturkan, hal tersebut akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Jika memerlukan keterangan dari yang bersangkutan, tentu akan dilakukan pemanggilan,” ucapnya.
Baca juga: