Indonesia selama beberapa tahun terakhir mendorong kebijakan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah komoditas tambang di dalam negeri.
Melalui kerja sama ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi asing, kedaulatan sumber daya, dan stabilitas perdagangan internasional.
Kesepakatan akan mulai berlaku 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum masing-masing.
Pemerintah menyatakan implementasi teknis masih dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan lanjutan kedua pihak.
Dengan masuknya sektor mineral kritis dalam perjanjian ini, hubungan Indonesia–Amerika Serikat kini tidak hanya berfokus pada perdagangan barang konsumsi, tetapi juga pada penguatan rantai pasok industri strategis global. (daf)





