Baca juga:
Sebelumnya, Hasto Divonis 3,5 Tahun dalam Kasus Suap
Sebelum mendapatkan amnesti, Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus suap terkait pelarian Harun Masiku.
Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan jaksa KPK.
Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah melanggar:
- Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
- Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Hasto juga dijatuhi denda Rp 250 juta, namun tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan seperti dalam dakwaan pertama.
Amnesti Bukan Pertama Kali Terjadi
Pemberian amnesti oleh Presiden bukan hal baru.