Sabtu, 23 Agustus 2025

Bukan Cuma Hasto, 1.116 Orang Dapat Amnesti dari Prabowo dan Disetujui DPR

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:5

Potret Hasto Kristiyanto saat tiba di kantor KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025)/ kolase megakaltim.com

Prabowo Beri Amnesti untuk Ribuan Orang, Termasuk Hasto Kristiyanto

MEGAPOLITIK.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan permohonan amnesti untuk 1.116 orang terpidana ke DPR RI.

Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi.

Permohonan itu diajukan melalui Surat Presiden (Surpres) tertanggal 30 Juli 2025 dan telah disetujui oleh DPR RI.

Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Apa Itu Amnesti? Ini Dasar Hukumnya

Dilansir dari beberapa sumber, amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

Amnesti berbeda dari grasi, karena diberikan sebelum atau sesudah putusan pengadilan, dan biasanya untuk kepentingan politik nasional.

Amnesti merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan:

“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.”

Populer
recommended
Our Networks
Member of mediaemas.id