Baca juga:
SK 130/2024 Disorot: DPR Saja Tidak Mendapatkan Salinannya
SK tersebut disebut sulit dilacak bahkan oleh Pansus Haji DPR 2024, yang juga tidak berhasil mendapatkan salinannya.
MAKI kemudian berhasil memperoleh dokumen tersebut dan menyerahkannya ke KPK sebagai bahan penyidikan.
SK itu mengatur bahwa 50% dari kuota tambahan 20.000 jamaah diberikan untuk haji khusus (haji plus). Artinya, 10.000 kuota masuk ke jalur haji khusus.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
MAKI mengungkap bahwa kebijakan tersebut diduga melanggar beberapa ketentuan:
- Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 yang membatasi kuota haji khusus hanya 8%.
- Pasal 9 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2019 yang mensyaratkan pengaturan kuota haji harus melalui Peraturan Menteri Agama, bukan SK, serta wajib diumumkan di lembaran negara setelah mendapat persetujuan Menkumham.





