Bobby meminta seluruh bupati dan wali kota di Sumut untuk mendata ulang kendaraan perusahaan di wilayah masing-masing.
Ia juga menginstruksikan koordinasi lintas sektor, mulai dari Dinas Perhubungan hingga kepolisian daerah.
Perusahaan yang operasinya di Sumut harus pakai pelat BK atau BB. Kalau cuma melintas, silakan. Tapi kalau beroperasi penuh di Sumut, wajib bayar pajaknya di Sumut. Ini untuk mempertahankan keuangan daerah kita," katanya.
Bobby menekankan, mutasi pelat kendaraan dari luar daerah ke Sumut tidak dikenakan biaya apa pun. Karena itu, ia mempertanyakan alasan perusahaan enggan mendaftarkan kendaraannya di Sumut.
"Padahal untuk mutasi dari pelat luar ke BK gratis, tidak ada biaya sama sekali. Jadi apa alasannya perusahaan tidak mau mengubah pelat kendaraannya?" tanya Bobby.
Menurut Bobby, kebijakan ini justru menjadi solusi peningkatan PAD tanpa harus menambah beban masyarakat dengan pajak baru.
"Kita semua tahu, masyarakat selalu mengeluh soal infrastruktur. Nah, ini ada potensi yang bisa dimaksimalkan tanpa menambah beban. Pajaknya normal saja, yang kita minta hanya kesadaran perusahaan untuk bayar di sini. Kalau di daerah lain, enggak ada ribut-ribut begini," pungkasnya. (tam)