“Artinya penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji masih berjalan,” jelasnya.
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Sebagai informasi, KPK tengah menyidik dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama, yang terjadi pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota tersebut seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam aturan itu, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen, sedangkan kuota haji khusus sebesar 8 persen. Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, KPK menemukan pembagian tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Yang terjadi justru dibagi sama rata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus. Ini jelas menyalahi aturan,” ujar Asep.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini pun terus bergulir, sementara KPK masih mendalami besaran kerugian negara dan peran pihak-pihak terkait. (tam)





