MEGAPOLITIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 8,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Yaqut tercatat tiba di kantor KPK pada pukul 11.41 WIB dan baru meninggalkan lokasi pemeriksaan sekitar 20.13 WIB.
Meski menjalani pemeriksaan cukup lama, Yaqut memilih tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” ujar Yaqut singkat kepada wartawan usai pemeriksaan.
Yaqut Tegaskan Masih Berstatus Saksi
Saat dibombardir pertanyaan terkait temuan KPK di Arab Saudi yang berkaitan dengan kasus kuota haji, Yaqut tetap irit bicara.
Ia meminta seluruh informasi hasil pemeriksaan dikonfirmasi langsung kepada penyidik KPK.
Namun demikian, Yaqut memastikan bahwa statusnya dalam perkara ini masih sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi,” katanya sebelum meninggalkan gedung KPK.





