MEGAPOLITIK.COM - Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya pernah menerima "jatah" 50 persen saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), dalam kasus dugaan mafia akses situs judi online, tepatnya pada persoalan dugaan pengamanan judi online.
Pernyataan ini ia sampaikan menyusul kemunculan namanya dalam dakwaan terkait perkara tersebut.
"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," ujar Budi Arie dalam keterangan pers tertulis, Senin (19/5/2025), dikutip dari Detik.com.
Sebelumnya, muncul dugaan bahwa Budi Arie mendapatkan bagian 50 persen dari hasil pengelolaan akses situs judi online.
Namun, ia menegaskan tidak pernah mengetahui atau terlibat dalam kesepakatan semacam itu.
"Kalau ada yang bilang saya akan diberi jatah 50 persen, itu hanya omong kosong. Saya tak pernah tahu, tak pernah diberi tahu, apalagi menerima aliran dana. Faktanya nol besar," tegasnya.
Ia justru menekankan bahwa selama menjabat Menkominfo, dirinya aktif memerangi situs-situs judi online.
"Silakan dicek, rekam jejak digital saya menunjukkan betapa seriusnya saya dalam memberantas situs judi online waktu itu," tambahnya.
Diketahui, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/05/2025), nama Budi Arie muncul dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Di agenda sidang itu, dalam perkara dugaan pengamanan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Kominfo, yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dijadwalkan dilakukan pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Pembacaan dakwaan oleh jaksa itu untuk empat terdakwa, masing-masing atas nama Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Empat orang inilah yang didakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP terkait praktik pengamanan situs judi online.
Nama Budi Arie kemudian dibacakan pula dalam dakwaan tersebut.
Bermula pada Oktober 2023
Dari dakwaan jaksa, keterlibatan Budi Arie diduga bermula pada Oktober 2023.
Saat itu, ia disebut meminta bantuan rekannya, Zulkarnaen, untuk mencari seseorang yang mampu mengidentifikasi situs-situs judi online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang memiliki kemampuan dalam merancang alat "crawling" untuk mengumpulkan data situs-situs tersebut.
Dalam pertemuan dengan Budi Arie, Adhi Kismanto mempresentasikan alat tersebut. Meskipun Adhi gagal dalam seleksi resmi sebagai tenaga ahli karena tidak memiliki gelar sarjana, jaksa menyebut bahwa atas "atensi khusus" dari Budi Arie, Adhi tetap diterima bekerja di Kominfo. Tugasnya: mencari dan mengumpulkan data situs-situs judi online.
Dugaan Skema Pembagian Uang
Selanjutnya, jaksa mengungkap bahwa Adhi, Zulkarnaen, dan Muhrijan menjalin kerja sama dalam praktik "pengamanan" situs judi online agar tidak diblokir oleh pihak kementerian. Dalam pertemuan yang disebut berlangsung di sebuah kafe di kawasan Senopati, mereka membahas pembagian hasil dari praktik tersebut.
"Setiap situs yang 'dijaga' dikenakan tarif Rp 8 juta. Uang itu dibagi 20% untuk Adhi, 30% untuk Zulkarnaen, dan 50% untuk Budi Arie," kata jaksa di ruang sidang.
Perintah Pindah Lantai dan Dugaan Restu
Jaksa juga memaparkan bahwa pada 19 April 2024, muncul instruksi dari Menteri Kominfo agar tidak ada aktivitas penjagaan situs judi online di lantai 3 kantor kementerian. Menanggapi hal tersebut, Adhi dan Zulkarnaen disebut langsung menemui Budi Arie di rumah dinasnya di kompleks Widya Chandra. Dalam pertemuan itu, mereka disebut mendapatkan izin untuk pindah tugas ke lantai 8, bagian yang menangani pengajuan pemblokiran situs.
Tak lama setelahnya, Zulkarnaen memberi tahu Adhi bahwa Budi Arie sudah mengetahui keberadaan praktik penjagaan situs tersebut. Namun, diklaim bahwa hal itu tidak menjadi masalah karena kedekatan antara Zulkarnaen dan Budi Arie.
"Zulkarnaen menyampaikan bahwa meskipun praktik ini telah diketahui oleh Budi Arie, penjagaan situs tetap bisa berlangsung karena ia adalah teman dekat sang menteri," ujar jaksa. (tam)