Langkah Selanjutnya
Persidangan praperadilan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Maret 2026.
ARRUKI dan LP3HI berharap langkah hukum ini memastikan tindak lanjut penyidikan terhadap pelaku lain dalam kasus judi online dapat segera dilakukan, sesuai dengan perintah putusan PN Jakarta Utara.
Sejak keputusan pengadilan sebelumnya hingga pengajuan praperadilan, nama-nama yang disebut dalam pertimbangan hakim belum ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Gandi Putra Tan, Ku Budi Satria, Ramli Lim, dan Mintarno alias Aming (DPO).
Hal ini menjadi dasar gugatan untuk menegaskan kewajiban Bareskrim dan Jampidum melaksanakan penyidikan dan penuntutan.
ARRUKI dan LP3HI menegaskan bahwa penanganan perkara ini bukan sekadar fakta sosial, tetapi telah menjadi fakta hukum yang wajib ditindaklanjuti.
Gugatan praperadilan ini diharapkan menjadi mekanisme hukum untuk memastikan proses hukum berjalan lengkap dan sesuai putusan pengadilan. (son)





