MEGAPOLITIK.COM - ARRUKI (Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia) dan LP3HI (Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kabareskrim dan Jampidum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini terkait dugaan penelantaran penanganan perkara judi online yang melibatkan terdakwa Firman Hertanto alias Aseng Semarang.
Gugatan praperadilan ini tercatat dengan nomor perkara 22/PID.PRAP/2026 dan diajukan pada hari Jumat, 6 Maret 2026.
ARRUKI dan LP3HI menilai, langkah Bareskrim Polri dalam menunda penanganan perkara tersebut tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 158.e KUHAP baru, yang mengatur kewajiban penyidikan dan penuntutan.
Putusan PN Jakarta Utara dan Fakta Pelaku Lain
Perkara awalnya ditangani Dittipedeksus Bareskrim Polri sejak tahap penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan nomor perkara 363/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Utr.
Pada 17 Desember 2025, pengadilan memutuskan bahwa Firman Hertanto tidak terbukti bersalah atas tuduhan tindak pidana pencucian uang.
Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, dan hak-hak terdakwa dipulihkan.
Namun, dalam pertimbangan putusan halaman 422, 423, dan 511, majelis hakim menyebut adanya pelaku lain yang terkait transaksi rekening judi online, yaitu Gandi Putra Tan, Ku Budi Satria, Ramli Lim, dan Mintarno alias Aming (DPO), yang tidak dijadikan tersangka.





