Kamis, 2 April 2026
Perceraian Ridwan Kamil

29 Tahun Menikah, Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil! Sidang Perdana 17 Desember 2025

Simak Kisah Awal Ridwan Kamil Dekati Atalia Praratya

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:16

CERAI - Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil Setelah 29 Tahun Menikah, Sidang Perdana Digelar 17 Desember 2025 (Foto: Instagram @ridwankamil)

MEGAPOLITIK.COM - Anggota DPR RI dari Partai Golkar, Atalia Praratya atau yang akrab disapa Bu Cinta, resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil.

Perkara tersebut telah tercatat dan terdaftar di Pengadilan Agama Bandung dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg yang telah didaftarkan belum lama ini.

Sidang perdana atas gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.

Konfirmasi dari Kuasa Hukum Atalia Praratya

Pengajuan gugatan ini juga telah dikonfirmasi oleh pihak Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa, yang menyampaikan pernyataan resmi terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan kuasa kepadanya untuk mendampingi dan mewakili Atalia dalam proses gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama Bandung.

Debi menjelaskan bahwa sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.

Kehadiran Atalia Praratya Masih Sesuaikan Agenda Dinas

Ia menegaskan bahwa Atalia Praratya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

“Klien kami telah mempercayakan kepada kami untuk mewakili dan mendampingi beliau dalam proses gugatan ini. Beliau juga menyatakan komitmennya untuk menghormati mekanisme hukum serta persidangan yang akan digelar,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).

Terkait kehadiran Atalia Praratya dalam persidangan, Debi menyebut masih menyesuaikan dengan agenda kedinasan kliennya.

“Untuk saat ini, Ibu Atalia dijadwalkan hadir, namun kami tetap menunggu kepastian jadwal dinas beliau,” katanya.

Tahapan Persidangan Gugatan Cerai

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sofyan, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan hukum acara, majelis hakim yang ditunjuk akan memanggil para pihak terkait untuk mengikuti proses persidangan.

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink