MEGAPOLITIK.COM - Setelah resmi bebas berkat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mulai mengambil langkah hukum baru.
Ia melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penyimpangan importasi gula.
Abolisi tersebut menghentikan proses banding yang sebelumnya diajukan oleh Tom terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Namun, menurut kuasa hukumnya, pelaporan ini bukan untuk balas dendam, melainkan bentuk evaluasi terhadap sistem peradilan yang dianggap tidak adil.
“Kita ingin ada evaluasi. Sebagai bentuk kritik, ini perlu dilihat agar ke depan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami proses hukum seperti ini,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, dikutip dari detikcom, Senin (4/7/2025).
Laporkan Hakim ke MA dan Komisi Yudisial
Zaid menjelaskan bahwa seluruh anggota majelis hakim yang mengadili Tom, termasuk ketua Dennie Arsan Fatrika serta dua anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah, dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Salah satu hakim dinilai tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan justru memperlakukan Tom seolah-olah sudah pasti bersalah.
“Pak Tom seolah-olah orang bersalah yang tinggal dicari alat buktinya. Ini tidak sesuai prinsip peradilan yang adil,” tambah Zaid.
Bawa Audit BPKP ke Ombudsman
Tak hanya itu, Tom juga melaporkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dalam proses audit kerugian negara.
Pelaporan ini menyasar Tim Audit Penghitungan Kerugian Negara yang dinilai keliru dan tidak profesional dalam menyusun laporan atas kasus yang menyeret nama Tom.
Laporan ke Ombudsman tercatat dengan nomor 56/VIII/2025, sedangkan laporan ke BPKP dengan nomor 55/VIII/2025.
Nama-nama tim audit BPKP yang dilaporkan:
- Miswan Nasution (Koordinator Investigasi)
- Kristiyanto (Pengendali Teknis)
- Khusnul Khotimah (Ketua Tim)
- John Michel, Sigit Sukhem, dan M. Amirul Mu’min (Anggota Tim)
“Auditnya salah, tidak profesional,” kata pengacara lain Ari Yusuf Amir, memperkuat laporan tersebut.
Seruan Perbaikan Sistem Hukum
Tim hukum menegaskan, pelaporan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem hukum, bukan sekadar menyalahkan pihak-pihak tertentu.
“Penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran, termasuk asas presumption of innocence,” tutup Zaid. (tam)