MEGAPOLITIK.COM - Penetapan tiga pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyorot wajah penegakan hukum di Indonesia.
Ketiga jaksa tersebut berasal dari level struktural penting, mulai dari pimpinan Kejaksaan Negeri hingga kepala seksi.
Kasus ini tak hanya memicu perhatian publik terhadap proses hukum yang berjalan, tetapi juga membuka diskusi soal besaran gaji dan tunjangan jaksa di Indonesia.
Redaksi Megapolitik.com merangkum struktur pangkat, kelas jabatan, hingga simulasi gaji dan tunjangan kinerja jaksa, berdasarkan regulasi resmi yang berlaku.
Struktur Pangkat Jaksa di Indonesia
Karier jaksa diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan.
Pangkat menentukan golongan, kelas jabatan, hingga besaran tunjangan kinerja (tukin).
1. Jaksa Ahli Utama
Jenjang tertinggi dengan tanggung jawab strategis nasional:
Jaksa Utama (IV/e)
Jaksa Utama Madya (IV/d)
Biasanya bertugas di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi.
2. Jaksa Ahli Madya
Memegang peran penting di pusat dan daerah:
Jaksa Utama Muda (IV/c)
Jaksa Utama Pratama (IV/b)
Jaksa Madya (IV/a)
3. Jaksa Ahli Muda
Mulai memikul tanggung jawab struktural:
Jaksa Muda (III/d)
Jaksa Pratama (III/c)
4. Jaksa Ahli Pertama
Tahap awal karier jaksa:
Ajun Jaksa (III/b)
Ajun Jaksa Madya (III/a)
Kelas Jabatan Jaksa
Kelas jabatan mengacu pada Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011. Kelas ini menjadi dasar perhitungan tunjangan kinerja.
- Kelas 13: Jaksa Utama
- Kelas 12: Jaksa Utama Madya
- Kelas 11: Jaksa Utama Muda
- Kelas 10: Jaksa Utama Pratama
- Kelas 9: Jaksa Madya
- Kelas 8: Jaksa Muda
- Kelas 7: Jaksa Pratama
- Kelas 6: Ajun Jaksa
- Kelas 5: Ajun Jaksa Madya
Gaji Pokok Jaksa Tahun 2025
Gaji jaksa mengikuti PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS.
Hingga pertengahan 2025, belum ada regulasi resmi soal kenaikan gaji PNS 16 persen.
Golongan III
III/a: Rp2.785.752 – Rp4.575.312
III/b: Rp2.903.580 – Rp4.768.848
III/c: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
III/d: Rp3.154.464 – Rp5.180.760
Golongan IV
IV/a: Rp3.287.844 – Rp5.400.000
IV/b: Rp3.426.948 – Rp5.628.420
IV/c: Rp3.571.884 – Rp5.866.452
IV/d: Rp3.722.976 – Rp6.114.636
IV/e: Rp3.880.548 – Rp6.373.296
Tunjangan Kinerja Jaksa
Selain gaji pokok, jaksa menerima tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan Perpres Nomor 29 Tahun 2020.
- Kelas 13: Rp10.936.000
- Kelas 12: Rp9.896.000
- Kelas 11: Rp8.757.600
- Kelas 10: Rp5.979.300
- Kelas 9: Rp5.079.200
- Kelas 8: Rp4.595.150
- Kelas 7: Rp3.915.950
- Kelas 6: Rp3.510.400
- Kelas 5: Rp3.134.250
Simulasi Gaji Jaksa Pemula hingga Pimpinan
Seorang jaksa lulusan S1 yang baru diangkat umumnya berada di golongan III/a (Ajun Jaksa Madya).
Gaji pokok rata-rata: ±Rp3.680.532
Tunjangan kinerja (kelas 5): Rp3.134.250
Total penghasilan per bulan: ±Rp6,8 juta
Sementara jaksa dengan pengalaman lebih, jabatan struktural, atau gelar S2–S3 bisa memperoleh total penghasilan belasan juta rupiah per bulan, tergantung kelas jabatan dan posisi.
Kasus tiga pejabat Kejari yang ditetapkan sebagai tersangka KPK ini kembali menegaskan bahwa besarnya gaji dan tunjangan tidak otomatis menjamin integritas, serta menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan akuntabilitas di tubuh aparat penegak hukum. (tam)





