MEGAPOLITIK.COM - Angga Raka Prabowo saat ini memegang tanggung jawab penting di pemerintahan dan badan usaha milik negara.
Perannya semakin luas setelah ia dipercaya menempati lebih dari satu posisi strategis dalam waktu bersamaan.
Penunjukan tersebut dilakukan melalui keputusan resmi yang menempatkannya di lingkaran utama pengambil kebijakan.
Setiap jabatan yang diemban Angga Raka Prabowo memiliki tugas berbeda namun saling berkaitan.
Namun, rangkap jabatan ini menuai sorotan karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan di luar kementerian.
Putusan MK dan Larangan Rangkap Jabatan
Pada 28 Agustus 2025, MK mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri.
Putusan ini mengharuskan pemerintah untuk menyesuaikan struktur jabatan dalam waktu dua tahun, termasuk mengalihkan jabatan komisaris BUMN yang dipegang oleh wakil menteri.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah
Angga Raka Prabowo, baru saja dilantik sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP) Republik Indonesia.
Pelantikan ini berlangsung pada 17 September 2025, di Istana Kepresidenan Jakarta, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.