MEGAPOLITIK.COM - Persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan pembatalan pembebasan bersyarat Setya Novanto telah memasuki tahap pembuktian akhir.
Gugatan diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan persidangan yang berlangsung di Jakarta pada 11 Maret 2026
Sidang ini menyoroti legalitas SK pembebasan bersyarat Setya Novanto serta catatan perilaku narapidana di Lapas Sukamiskin yang menjadi dasar gugatan penggugat.
SK PB Setnov Ditandatangani oleh Pejabat Pensiun
Dalam persidangan terungkap bahwa Surat Keputusan pembebasan bersyarat Setya Novanto ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan Mashudi pada Agustus 2025.
Padahal, Mashudi telah memasuki masa pensiun dari Polri pada 1 April 2025, sehingga semestinya Mashudi tidak berwenang menandatangani SK apapun termasuk SK PB Setya Novanto.
Keterangan dari ARRUKI, dokumen SK pensiun Mashudi terlampir dalam persidangan.
Boyamin Saiman, kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI, menjelaskan melalui pesan tertulis pada 11 Maret 2026 kepada tim redaksi Megapolitik.
“Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan Mashudi pada bulan Agustus 2025, padahal Mashudi telah memasuki usia pensiun Polri pada 1 April 2025 ( foto SK Pensiun Polri Terlampir ) sehingga semestinya Mashudi tidak berwenang menandatangani SK apapun termasuk SK PB Setya Novanto. ( cacat formil ).”





