Kamis, 2 April 2026
DPRD Kaltim

Regulasi Pi 10 Persen dan Csr Diperketat Komisi Ii DPRD Kaltim Lewat Revisi Perda

Selasa, 25 November 2025 - 20:28

DPRD KALTIM - Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sabaruddin Panrecalle. (Kolase: megapolitik.com)

MEGAPOLITIK.COM - Komisi II DPRD Kalimantan Timur menekankan komitmen untuk memperjelas aturan PI 10 persen dan CSR pada revisi perda yang kini berada di tahap finalisasi.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyebutkan masih banyak Perusahaan khususnya di sektor migas yang belum maksimal memenuhi kewajiban PI 10 persen, padahal hal itu merupakan hak daerah dan bagian penting untuk meningkatkan pendapatan.

PI 10 persen itu wajib diserap daerah. Namun faktanya, banyak perusahaan belum menjalankannya dengan benar. Karena itu, kami ingin aturan ini ditegaskan dalam perda,” ujar Sabaruddin.

Selain PI, Komisi II juga menyoroti pelaksanaan CSR yang dinilai belum merata dan tidak memiliki standar evaluasi yang jelas.

Akibatnya, kontribusi perusahaan sering kali tidak bisa diukur dan belum sebanding dengan dampak kegiatan usaha mereka di lapangan.

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, DPRD mendorong perubahan perda agar memuat aturan lebih ketat terkait pelaksanaan CSR, termasuk kemungkinan memberikan batas minimal kontribusi.

Namun langkah itu terhambat oleh regulasi di tingkat pusat.

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink