MEGAPOLITIK.COM - Nama Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
KPK menegaskan, penghentian penyidikan dilakukan demi memberikan kepastian dan kejelasan hukum, lantaran perkara tersebut dinilai tidak lagi memenuhi kecukupan alat bukti untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Alasan KPK Hentikan Kasus Aswad Sulaiman
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mengalami kendala serius dalam pembuktian unsur pidana, khususnya pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Penerbitan SP3 oleh KPK dilakukan karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, terutama terkait penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025). sebagaimana dilansir dari Tirto.
Selain itu, tempus delicti perkara yang terjadi sejak 2009 juga berdampak pada aspek daluwarsa, khususnya untuk dugaan tindak pidana suap.
Kasus Tambang Nikel Konawe Utara yang Pernah Heboh
Kasus ini bermula saat Aswad Sulaiman menjabat sebagai Bupati Konawe Utara.
Pada 2009, izin Kuasa Pertambangan PT Aneka Tambang (Antam) di dua kecamatan dicabut, lalu digantikan dengan penerbitan puluhan izin baru kepada perusahaan swasta.
KPK menduga, Aswad menerbitkan sekitar 30 surat keputusan izin kuasa pertambangan eksplorasi, sebagian berlanjut ke tahap produksi hingga ekspor bijih nikel.
Dugaan awal menyebut kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun, bahkan sempat disebut lebih besar dari kasus korupsi e-KTP.
Aswad ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017 dan menyandang status tersebut selama hampir delapan tahun, sebelum akhirnya kasus dihentikan melalui SP3 pada 26 Desember 2025.
Profil Singkat Aswad Sulaiman
- Nama lengkap: Drs. H. Aswad Sulaiman P., M.Si
- Jabatan: Bupati Konawe Utara 2 periode
Harta Kekayaan Aswad Sulaiman Berdasarkan LHKPN
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Aswad Sulaiman tercatat mencapai Rp4,12 miliar dalam laporan terakhirnya.
Rincian utama harta kekayaan Aswad Sulaiman:
Harta tidak bergerak (tanah dan bangunan): Rp1,24 miliar
Tersebar di Kendari dan Konawe Utara, sebagian berasal dari warisan dan hasil sendiri.
Alat transportasi dan mesin: Rp313,6 juta
Termasuk Daihatsu Taruna, Toyota Corolla Altis, dan Kia Sportage.
Usaha peternakan dan pertanian: Rp565,1 juta
Di antaranya kepemilikan 63 ekor sapi dan lahan sawah.
Harta bergerak lainnya: Rp1,12 miliar
Mayoritas berupa logam mulia.
Giro dan setara kas: Rp877,1 juta
Tidak tercatat adanya utang dalam laporan tersebut.
SP3 Kasus dan Polemik Publik
Meski KPK menegaskan SP3 diterbitkan sesuai koridor hukum, keputusan ini menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk MAKI, yang menilai kasus tersebut seharusnya tetap dilanjutkan.
Namun KPK menegaskan, penghentian penyidikan merupakan bagian dari prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan profesionalisme, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dengan terbitnya SP3, kasus dugaan korupsi tambang yang membelit Aswad Sulaiman resmi ditutup, mengakhiri salah satu perkara korupsi sektor pertambangan yang paling lama bergulir di KPK. (tam)





