MEGAPOLITIK.COM - Sebuah pondok pesantren (Ponpes Al Khoziny Buduran) di Sidoarjo runtuh baru-baru ini, menimbulkan keprihatinan publik. '
Dari kabar beredar, diduga bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). '
Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi pengelola bangunan bertingkat agar selalu mematuhi aturan dan standar keselamatan.
Bagi masyarakat atau pengelola gedung yang ingin membangun atau menambah lantai, memahami proses urus IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sangat krusial agar aman secara hukum dan teknis.
Pentingnya IMB untuk Bangunan Bertingkat
IMB kini dikenal di beberapa daerah sebagai PBG, sesuai Peraturan Pemerintah No. 16/2021 tentang Bangunan Gedung.
Izin ini memastikan bahwa bangunan:
- Aman dan layak huni
- Sesuai standar konstruksi, struktur, dan keselamatan
- Tidak melanggar tata ruang atau zonasi wilayah
Tanpa izin resmi, risiko hukum, keselamatan, hingga kerugian materiil menjadi tinggi, seperti yang diduga terjadi pada Ponpes Al Khoziny Buduran.
Langkah-Langkah Urus IMB atau PBG Bangunan Bertingkat
1. Cek Rencana Tata Ruang dan Zonasi
- Pastikan lokasi sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) setempat.
- Periksa apakah zona mendukung bangunan bertingkat.
- Ketahui ketinggian maksimal yang diperbolehkan.
2. Persiapkan Dokumen Penting
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- KTP dan NPWP pemilik bangunan
- Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan
- Gambar desain bangunan (denah, tampak, potongan)
- Perhitungan struktur dan teknis bangunan
- Analisis dampak lingkungan (jika diperlukan)
- Surat persetujuan tetangga (untuk kawasan padat)
3. Ajukan IMB/PBG ke Dinas Terkait
Proses pengajuan dapat dilakukan melalui DPMPTSP atau sistem online daerah setempat:
- Unggah dokumen persyaratan lengkap
- Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan daerah
- Tunggu verifikasi dan survei lapangan
4. Pastikan Bangunan Memenuhi Standar Teknis
Bangunan bertingkat wajib memenuhi standar keselamatan:
- Struktur tahan gempa
- Sirkulasi udara dan pencahayaan memadai
- Tangga darurat dan alat pemadam kebakaran tersedia
- Drainase dan kapasitas parkir sesuai regulasi
5. Terima Izin dan Patuhi Regulasi
- Setelah selesai, IMB/PBG diterbitkan dan plakat izin wajib dipasang di lokasi.
- Setiap perubahan struktur atau fungsi bangunan harus diperbarui izinnya agar tetap legal.
(tam)