Kamis, 2 April 2026
Pariwara DPRD Kaltim

Polemik Seleksi KPID Kaltim, Ketua DPRD Buka Peluang Evaluasi hingga Pembatalan

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:24

BICARA - Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud/ IST

MEGAPOLITIK.COM -  Polemik penetapan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur terus menjadi sorotan publik.

Isu ini mencuat setelah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna DPRD Kaltim pada Jumat malam, 21 November 2025 lalu. 

Interupsi tersebut berkaitan dengan keberatan PKB yang merasa tidak dilibatkan dalam tahapan pemilihan komisioner KPID.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud memberikan penjelasan terbuka terkait duduk perkara yang memicu polemik tersebut.

Ketua DPRD Kaltim: Evaluasi hingga Pembatalan Bisa Dipertimbangkan

Hasanuddin Mas’ud atau akrab disapa Hamas menegaskan bahwa DPRD Kaltim terbuka untuk melakukan evaluasi, bahkan tidak menutup kemungkinan pembatalan hasil seleksi apabila ditemukan prosedur yang tidak terpenuhi.

Menurut Hamas, akar persoalan bermula dari kondisi Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Slamet Ari Wibowo, yang merupakan kader PKB. Slamet diketahui tidak dapat mengikuti rangkaian proses seleksi karena sakit dalam waktu yang cukup lama.

“Di internal Komisi I, ketuanya Pak Slamet sakit. Sakitnya agak lama, hampir lebih dari lima bulan,” kata Hamas, kepada awak media beberapa hari lalu. 

Absennya Ketua Komisi I Jadi Pemicu Masalah Representasi

Hamas menjelaskan, absennya Slamet Ari Wibowo menyebabkan Fraksi PKB merasa tidak terwakili secara struktural dalam proses seleksi KPID.

Padahal, Ketua Komisi I memiliki peran strategis dalam tahapan uji kelayakan, pemeringkatan, hingga pemilihan komisioner.

“Waktu seleksi KPID ini, dari PKB tidak terwakilkan barangkali, sehingga teman-teman Komisi I melaksanakan pemilihan itu,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa meski koordinasi antara Komisi I dan pimpinan DPRD tetap berjalan, kondisi teknis di lapangan membuat keterwakilan fraksi tidak berlangsung secara ideal.

Sistem Skor Dinilai Berdampak pada Keterwakilan Fraksi

Lebih lanjut, Hamas menyebut bahwa mekanisme pemilihan di Komisi I menggunakan sistem penilaian dan skor.

Dengan demikian, ketidakhadiran salah satu unsur pimpinan komisi secara langsung memengaruhi representasi fraksi dalam pengambilan keputusan.

“Ada koordinasi, cuma pemilihan ini kan ada skor. Keterwakilan dari PKB mungkin belum merasa terwakilkan karena yang seharusnya ketuanya hadir tidak ikut selama pemilihan,” jelasnya.

Persoalan ini, kata Hamas, baru mencuat setelah hasil seleksi diumumkan dan PKB mempertanyakan keterlibatan mereka dalam proses finalisasi.

Hamas menepis anggapan bahwa polemik ini muncul akibat kurangnya transparansi.

Ia memastikan seluruh tahapan seleksi, mulai dari tes Computer Assisted Test (CAT), psikotes, hingga wawancara, telah berjalan sesuai mekanisme dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Diskominfo.

“Transparansi tidak masalah. Hanya saja PKB dalam hal ini ketua Komisi I sakit, sehingga selama pemilihan mungkin tidak terakomodir,” terangnya.

Namun ia mengakui, absennya unsur PKB dalam rapat penetapan tidak menjadi perhatian serius saat proses berlangsung.

Peluang Pembahasan Ulang dan Jalur Hukum Terbuka

Menanggapi interupsi Fraksi PKB, Hamas menegaskan bahwa DPRD Kaltim membuka ruang pembahasan ulang sebelum hasil seleksi dipublikasikan secara final.

Langkah ini ditempuh agar tidak ada fraksi yang merasa dikesampingkan.

“Kita akan evaluasi, karena ini sudah dirilis. Sebelum benar-benar dipublish, kita bicarakan dulu. Kalau memang keinginan Fraksi PKB untuk dianulir atau dibatalkan, itu bisa saja,” tuturnya.

Ia menegaskan, keputusan akhir harus dibahas bersama Komisi I, seluruh fraksi, dan pimpinan DPRD agar dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.

Apabila mekanisme internal DPRD tidak memberikan solusi yang diharapkan, Hamas menyebut jalur hukum tetap terbuka bagi PKB untuk mengajukan keberatan melalui pengadilan.

“Kalau aturannya memungkinkan untuk diubah, ya boleh. Kalau harus digugat ke pengadilan, juga boleh. Semua ada jalannya,” tegasnya. (adv)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink