MEGAPOLITIK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur tengah menyiapkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR).
Revisi ini ditujukan untuk membuat pengelolaan dana CSR di daerah menjadi lebih terarah, transparan, serta menyesuaikan kebutuhan pembangunan saat ini.
Salah satu poin utama dalam rancangan revisi tersebut adalah rencana memasukkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai pihak yang ikut terlibat dalam proses penyaluran dan pengawasan dana CSR perusahaan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mendukung penuh langkah revisi tersebut.
Pertemuan antara DPRD dan Pemprov menghasilkan komitmen untuk mempercepat seluruh proses penyusunan hingga pembahasan perubahan perda.
DPRD telah meminta Biro Hukum dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap pasal-pasal yang dinilai sudah tidak relevan.
Hasil inventarisasi itu nantinya menjadi dasar dalam merumuskan materi baru untuk dimasukkan dalam revisi regulasi.





