MEGAPOLITIK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota polisi aktif tidak boleh lagi menempati jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari institusi Polri.
Putusan ini dibacakan dalam sidang Kamis (13/11/2025) oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Keputusan MK mengabulkan seluruh permohonan gugatan perkara 114/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Kedua pemohon menilai praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil selama ini tidak sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Mengadili: mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK saat membacakan amar putusan.
Gugatan Berangkat dari Kritik Penempatan Polisi di Jabatan Sipil
Syamsul Jahidin, mahasiswa doktoral sekaligus advokat, dan Christian Sihite, lulusan sarjana hukum, menyoroti penempatan polisi aktif di sejumlah jabatan strategis, termasuk di kementerian dan lembaga pemerintah.
Mereka menilai praktik ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan mengaburkan batas antara fungsi kepolisian dan administrasi sipil.
- LENGKAP - Puluhan Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Gugatan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite Dikabulkan MK
- Daftar Anggota Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil Terdampak Pasca Putusan MK
- MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN: Negara Harus Tetap Punya Kontrol Atas Tanah! Ipar Jokowi Dissenting Opinion
Polisi Aktif di Jabatan Sipil Level Kementerian
Redaksi Megapolitik.com merangkum beberapa nama polisi aktif yang saat ini menempati jabatan di kementerian:
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekretaris Jenderal
Irjen Yassin Kosasih – Pejabat tinggi (eselon I)
2. Kementerian Hukum dan HAM
Komjen Nico Afinta – Sekretaris Jenderal
Brigjen Arie Ardian Rishadi – Jabatan struktural
Brigjen Yuldi Yusman – Imigrasi dan Pemasyarakatan
3. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Komjen Tomsi Tohir – Sekretaris Jenderal
Irjen Sang Made Mahendra Jaya – Inspektur Jenderal
Brigjen Edi Mardianto – Jabatan struktural
4. Kementerian UMKM
Irjen Prabowo Argo Yuwono – Inspektur Jenderal
5. Kementerian Kesehatan
Irjen Yudhiawan – Jabatan struktural
6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Irjen Djoko Poerwanto – Jabatan struktural
Brigjen Rahmadi – Jabatan struktural
7. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Irjen Pudji Prasetijanto Hadi – Jabatan struktural
8. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
Brigjen Raden Slamet Santoso – Jabatan struktural
9. Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan
Brigjen Yuldi Yusman – Jabatan struktural (meski secara administratif berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM).
Dampak Putusan MK
Putusan ini menegaskan bahwa semua polisi aktif harus mengundurkan diri atau pensiun sebelum menempati jabatan sipil di kementerian.
Keputusan MK diharapkan memperjelas batas antara fungsi kepolisian dan administrasi pemerintah, sekaligus mengatur mekanisme penempatan pejabat yang lebih transparan. (tam)





