MEGAPOLITIK.COM - Militer Amerika Serikat dilaporkan melakukan operasi boarding terhadap sebuah kapal tanker bernama M/T Tifani di wilayah Indo-Pasifik.
Operasi ini berlangsung pada malam hari pada 21 April 2026 dan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan sanksi internasional terhadap Iran serta jaringan kapal yang diduga terlibat dalam pengiriman minyak ilegal.
Departemen Pertahanan Amerika Serikat menyebut tindakan tersebut sebagai “right-of-visit maritime interdiction”.
Prosedur hukum yang memungkinkan militer naik ke kapal yang dicurigai melanggar aturan pelayaran internasional, terutama kapal yang tidak memiliki status registrasi jelas atau disebut “stateless vessel”.
Kapal Diduga Terkait Jaringan Minyak Iran
Kapal tanker tersebut dilaporkan masuk dalam daftar kapal yang telah dikenai sanksi karena diduga membawa atau terlibat dalam pengiriman minyak yang berkaitan dengan Iran.
Otoritas Amerika Serikat menyebut kapal itu sebagai bagian dari jaringan pelayaran yang berupaya menghindari pembatasan internasional.





