Kamis, 2 April 2026
Polisi Aktif Jabatan Sipil

LENGKAP - Puluhan Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Gugatan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite Dikabulkan MK

Senin, 17 November 2025 - 9:21

ILUSTRASI - Potret aparat kepolisian/ Pexels @Ambrosius Mulalt

MEGAPOLITIK.COM - Simak puluhan polisi aktif di jabatan sipil

Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk putusan penting terkait penempatan anggota kepolisian pada jabatan sipil.

Dalam sidang yang digelar Kamis (13/11/2025) lalu, MK menyatakan bahwa polisi aktif tidak lagi diperbolehkan menjabat posisi di lembaga sipil tanpa lebih dulu mengundurkan diri atau pensiun dari institusi Polri.

Putusan ini mengabulkan seluruh permohonan gugatan perkara 114/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Keduanya menilai praktik penempatan polisi aktif di berbagai posisi sipil selama ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Mengadili: mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Gugatan Berangkat dari Kritik atas Penugasan Polisi di Jabatan Sipil

Syamsul Jahidin—mahasiswa doktoral yang juga advokat—bersama Christian Sihite, lulusan sarjana hukum, menyoroti sejumlah penempatan polisi aktif di jabatan strategis, mulai dari lembaga antikorupsi hingga kementerian.

Dalam permohonannya, mereka menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan mengaburkan batas antara fungsi kepolisian dan fungsi administrasi sipil.

Dampak Putusan: Penempatan yang Selama Ini Berlaku Perlu Penyesuaian

Dengan putusan ini, arahan atau instruksi Kapolri terkait penugasan polisi aktif di jabatan sipil otomatis tidak lagi memiliki landasan konstitusional.

Pemerintah dan lembaga negara perlu melakukan penyesuaian terhadap struktur jabatan yang selama ini diisi oleh anggota Polri aktif.

 

DAFTAR LENGKAP – Polisi Aktif di Jabatan Sipil 

Berikut daftar puluhan anggota Polri aktif yang selama ini menempati jabatan sipil, sebagaimana dirangkum Megapolitik.com:

  • Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
  • Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Lembaga Ketahanan Nasional
  • Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kementerian Hukum
  • Komjen Suyudi Ario Seto – Kepala BNN
  • Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Kepala BSSN
  • Komjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI
  • Irjen Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
  • Brigjen Alexander Sabar – Dirjen Pengawasan Ruang Digital (Komdigi)
  • Komjen Fadil Imran – Komisaris MIND ID
  • Komjen Pol Tomsi Tohir – Sekjen Kemendagri
  • Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya – Irjen Kemendagri
  • Irjen Prabowo Argo Yuwono – Irjen Kementerian UMKM
  • Irjen Yudhiawan – Kementerian Kesehatan
  • Irjen Djoko Poerwanto – Kementerian Lingkungan Hidup
  • Irjen Pudji Prasetijanto Hadi – Kementerian ATR/BPN
  • Irjen Yassin Kosasih – Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Brigjen Ruslan Aspa – Badan Pengusahaan Batam
  • Brigjen Edi Mardianto – Kementerian Dalam Negeri
  • Brigjen Rahmadi – Kementerian Lingkungan Hidup
  • Brigjen Arman Achdiat – Badan Intelijen Negara
  • Kombes Yulmar Try Himawan – Bank Tanah
  • Kombes Syamsul Bahar – Badan Narkotika Nasional
  • Brigjen Raden Slamet Santoso – Kementerian Olahraga
  • Brigjen Aswin Sipayung – Badan Narkotika Nasional
  • Kombes Jamaludin – Badan Penyelenggara Haji
  • Brigjen Moh. Irhamni – PPATK
  • Brigjen Dover Christian – Dewan Perwakilan Daerah
  • Brigjen Yuldi Yusman – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Brigjen Anton Setiyawan – Badan Narkotika Nasional
  • Brigjen Roby Karya Adi – Badan Narkotika Nasional
  • Brigjen Arie Ardian Rishadi – Kementerian Hukum
  • Brigjen Yusuf Hondawantri Naibaho – Lemhannas
  • Brigjen Muhamad Yusup – Lemhannas
  • Brigjen Bambang Hery Sukmajadi – Badan Intelijen Negara
  • Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar – Sekretaris Utama PPATK
  • Kombes Sumardji – Ketua Badan Tim Nasional (BTN)

Putusan MK Dorong Penataan Ulang Praktik Penugasan

Putusan ini menjadi momentum evaluasi besar dalam tata kelola penugasan anggota kepolisian.

Selain menegaskan kembali batas kewenangan Polri, keputusan MK juga menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menata ulang praktik penempatan aparat di lembaga sipil.

Dalam konteks birokrasi, penataan ini diperkirakan berdampak pada sejumlah posisi strategis yang selama ini diisi oleh perwira tinggi Polri. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink