MEGAPOLITIK.COM - Serangkaian peristiwa yang berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
Mulai dari penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, pengungkapan barang bukti bernilai sekitar Rp476 miliar, hingga pengamanan rumah Febrie Adriansyah oleh personel TNI, seluruhnya terjadi dalam rentang waktu yang berdekatan sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Meski berlangsung hampir bersamaan, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya hubungan langsung antara pengamanan rumah Febrie Adriansyah oleh TNI dengan penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.
Berikut kronologi lengkapnya.
- Siapa Febrie Adriansyah? Profil Jampidsus Kejaksaan Agung yang Rumahnya Dijaga Puluhan Personel TNI
- Dari Timah hingga Chromebook, Ini Perkara Besar yang Pernah Ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung
- Rincian Harta Kekayaan dan Aset Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Capai Rp18,26 Miliar
Awal Mula Penyidikan
Kortastipidkor Polri tengah menangani sejumlah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagai bagian dari proses tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah sebuah rumah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen, serta perangkat elektronik.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan.
Status kepemilikan maupun asal-usul seluruh barang bukti masih didalami sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Temuan Barang Bukti Menjadi Sorotan
Dalam konferensi pers, Kortastipidkor Polri mengumumkan penyitaan:
- emas batangan sekitar 74 kilogram;
- uang tunai US$4.767.300;
- uang tunai SGD14.083.800;
- uang tunai Rp100 juta.
Berdasarkan perhitungan penyidik, estimasi total nilai seluruh barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp476 miliar.





