Kamis, 2 April 2026
Perceraian Ridwan Kamil

KPK Buka Suara soal Modus Pengamanan Aset di Balik Gugatan Cerai Atalia Praratya–Ridwan Kamil

Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:47

CERAI - Muncul Spekulasi Modus Pengamanan Aset di Balik Gugatan Cerai Atalia Praratya–Ridwan Kamil, KPK Buka Suara (Foto: Instagram @ataliapr)

MEGAPOLITIK.COM - Gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, belakangan menjadi perhatian publik.

Di tengah dinamika rumah tangga tersebut, muncul spekulasi mengenai keterkaitannya dengan proses hukum dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal itu, KPK memastikan bahwa persoalan perceraian tidak memiliki dampak apa pun terhadap jalannya penyidikan perkara pidana yang sedang berlangsung.

KPK Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

KPK menegaskan bahwa gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil tidak akan menghambat maupun memengaruhi penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Lembaga antirasuah itu menilai urusan rumah tangga dan proses hukum pidana merupakan dua hal yang sepenuhnya terpisah.

Ridwan Kamil sendiri sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Selain itu, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025), yang menjadi lokasi pertama yang digeledah dalam rangka penyidikan kasus tersebut.

Prinsip Follow the Money Jadi Pegangan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa status pernikahan maupun kemungkinan pemisahan harta tidak menjadi penghalang bagi penyidik dalam menelusuri aliran dana terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, KPK bekerja dengan prinsip follow the money, yakni menelusuri aliran uang dari sumber perkara hingga ke pihak-pihak yang menerima atau mengelolanya.

“Ini dua hal yang berbeda sehingga tidak mengganggu proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan, yang salah satu saksinya adalah saudara RK,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Ia menambahkan, penyidik akan menelusuri ke mana dana nonbudgeter tersebut mengalir, siapa saja yang menerima, serta tujuan penggunaannya.

Status Pernikahan Tak Halangi Penyitaan Aset

KPK juga menegaskan bahwa perubahan status pernikahan atau kesepakatan pemisahan harta tidak membatasi kewenangan lembaga tersebut dalam melakukan penyitaan aset.

Selama aset yang bersangkutan diduga berasal atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi, KPK tetap memiliki dasar hukum untuk menindaknya.

“Sepanjang aset-aset itu terkait atau berasal dari dugaan tindak pidana korupsi, maka KPK berwenang melakukan penyitaan,” tegas Budi.

Peluang Pemanggilan Ulang Ridwan Kamil

KPK membuka kemungkinan untuk kembali memanggil Ridwan Kamil apabila keterangannya masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (2/12/2025).

Pemanggilan lanjutan, menurut KPK, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mendalami perkara tersebut.

Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta pemilik agensi iklan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

Kasus ini bermula dari realisasi anggaran Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola Divisi Corsec Bank BJB senilai Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan daring melalui kerja sama dengan enam agensi.

Namun, penyidik menemukan adanya selisih antara dana yang diterima agensi dan pembayaran ke media sebesar Rp222 miliar.

Selisih tersebut diduga menjadi dana nonbudgeter dan ditaksir sebagai kerugian negara dalam perkara ini.

Sidang Cerai Perdana, Atalia dan Ridwan Kamil Kompak Absen

Sidang perdana gugatan cerai yang dilayangkan sang anggota DPR RI, Atalia Praratya, terhadap sang suami mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Agama Bandung pada hari Rabu (17/12/2025).

Persidangan tersebut dijadwalkan berupa agenda mediasi sebagai upaya perdamaian yang dipimpin oleh hakim mediator.

Namun, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang tersebut.

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, membeberkan alasan ketidakhadiran kliennya.

Ia menyampaikan bahwa Atalia Praratya berhalangan datang karena tengah menjalankan tugas kedinasan sebagai anggota dewan.

Terkait alasan pengajuan gugatan cerai, Debi menegaskan bahwa hal tersebut masih menjadi bagian dari materi persidangan dan bersifat pribadi.

Oleh karena itu, pihaknya tidak dapat menyampaikan detailnya kepada publik.

(apr)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink