MEGAPOLITIK.COM - Sepanjang tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan enam operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai daerah dan kementerian dengan menghasilkan puluhan tersangka.
OTT yang dilakukan KPK dimulai dari kasus-kasus yang menyoroti praktik suap, jual beli jabatan, dan pemerasan yang masih terjadi di lingkungan pemerintahan dan proyek publik dengan hasil puluhan tersangka ditetapkan.
Modus yang digunakan para tersangka beragam, mulai dari pengaturan proyek pembangunan, pengurusan izin, hingga pemerasan sertifikasi K3 yang mengakibatkan OTT.
Penindakan OTT ini menghasilkan sejumlah tersangka dari pejabat publik maupun pihak swasta yang terlibat dalam setiap kasus.
Berikut rincian tiap kasus dan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
1. OTT Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan
Kasus pertama terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada (15/3/2025).
KPK mengungkap dugaan suap proyek di Dinas PUPR yang melibatkan anggota DPRD setempat.
Tersangka terdiri dari Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, serta sejumlah anggota DPRD seperti Ferlan Juliansyah, M. Fahrudin, dan Umi Hartati serta sejumlah pihak swasta.
Berikut daftar tersangka dalam kasus OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan:
- Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU)
- Ferlan Juliansyah (Anggota DPRD OKU, Komisi III)
- M. Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU)
- Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU)
- M Fauzi alias Pablo (pihak swasta)
- Ahmad Sugeng Santoso (pihak swasta)
Kasus ini menyoroti praktik jual beli proyek dan setoran yang disebut mencapai hingga 20 persen dari nilai kegiatan hasil pokok pikiran DPRD oleh para tersangka.
2. OTT Proyek Jalan di Sumatera Utara
Pada pertengahan tahun, KPK kembali melakukan OTT di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara pada (26/6/2025) malam.
OTT ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan senilai lebih dari Rp231 miliar dengan ditetapkannya lima tersangka.
Berikut daftar tersangka dalam kasus OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara:





