MEGAPOLITIK.COM - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyatakan bahwa program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kementerian pada periode 2019–2022 telah didampingi berbagai lembaga, termasuk Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Hal itu disampaikan Nadiem Makarim saat dirinya menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2025), didampingi pengacara Hotman Paris.
Hal ini, pun dibenarkan oleh kejaksaan, yang mengonfirmasi adanya pendampingan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang bertugas memberikan masukan hukum terkait proyek pengadaan laptop dalam program tersebut.
"Rekomendasi dari JPN disampaikan agar pengadaan perangkat chromebook dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Harli kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Namun, Harli menekankan bahwa pelaksanaan rekomendasi dari JPN tetap menjadi kewenangan lembaga yang meminta pendampingan, dalam hal ini Kemendikbudristek. Menurutnya, JPN hanya memberikan pendapat hukum, bukan keputusan final.
"Pendampingan yang diberikan berbentuk pendapat hukum. Dan dari awal sudah kami sampaikan bahwa pengadaan chromebook harus mengacu pada prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya perbedaan antara rekomendasi awal dan pelaksanaan di lapangan. Tim teknis, menurutnya, awalnya menyarankan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun dalam realisasi, perangkat yang dipilih justru menggunakan sistem operasi Chromebook.