MEGAPOLITIK.COM - Penyelesaian kasus etik yang melibatkan Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Abdul Giaz, akhirnya memasuki tahap yang lebih tenang setelah melalui rangkaian proses yang cukup panjang.
Isu ini sempat menjadi perhatian publik selama beberapa minggu, terutama setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menetapkan bahwa unggahan Giaz yang dinilai bernuansa SARA termasuk dalam kategori pelanggaran etik.
Meski demikian, BK memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke persidangan dan memilih penyelesaian melalui mediasi sebagai langkah yang dianggap lebih cepat dan efektif.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kaltim, menyusul tersebarnya pernyataan Giaz mengenai “orang luar Kaltim” yang kemudian menimbulkan reaksi luas.
Setelah menerima laporan tersebut, BK melakukan pemanggilan kepada Giaz pada 15 Oktober 2025 untuk agenda sidang etik awal, yang kemudian menghasilkan keputusan untuk melanjutkan proses melalui mekanisme mediasi.
Pertemuan mediasi dilaksanakan pada Jumat, 28 November 2025 pukul 10.00 WITA di Ruang Rapat BK Gedung D Lantai 3 DPRD Kaltim.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak pelapor hadir secara lengkap. Sementara itu, Giaz tidak dapat mengikuti mediasi karena sedang menjalani kegiatan pendadaran (PDD).
Meski terlapor berhalangan hadir, BK memastikan bahwa hasil mediasi tetap sah karena disetujui oleh kedua pihak.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa para pelapor sepakat menerima penyelesaian perkara melalui jalur mediasi dengan sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
“Aliansi sudah menerima bahwa prosesnya tidak perlu persidangan, cukup mediasi,” ujarnya.
Subandi menambahkan bahwa permohonan maaf yang akan disampaikan oleh Giaz merupakan jenis sanksi ringan yang biasanya diterapkan BK apabila suatu perkara tidak diproses dalam sidang resmi.
“Pihak bersangkutan bersedia menyampaikan permohonan maaf itu, tinggal menunggu waktunya saja, secepatnya pasti,” jelasnya.
BK menilai bahwa pelanggaran etik memang terbukti, namun mempertimbangkan situasi, kesiapan terlapor, dan persetujuan pelapor, penyelesaian lewat mediasi merupakan langkah yang paling tepat.
“Ini salah satu bentuk sanksi ringan. Karena pendekatannya mediasi, jadi tidak masuk sidang BK,” tambahnya.
Sikap yang sama disampaikan Koordinator Lapangan APPK Kaltim, Zukhrizal Irbhani.
Ia memastikan bahwa keputusan yang dihasilkan tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak mana pun dan murni merupakan hasil kesepahaman antara pelapor dan BK.
“Sudah menemukan titik temunya, puncaknya adalah adanya permohonan maaf secara publik,” ujarnya.
APPK berharap agar permintaan maaf tersebut segera dilakukan agar polemik yang sempat menimbulkan kegaduhan dapat benar-benar berakhir.
“Kalau ada permohonan maaf disampaikan secara publik, maka selesai masalah ini,” kata Zukhrizal.
Dari penyelesaian ini, BK menekankan bahwa kasus tersebut menjadi pengingat penting mengenai dampak besar sebuah pernyataan di ruang publik.
Satu unggahan dapat menimbulkan luka bagi banyak orang, namun satu langkah permintaan maaf yang tulus dapat kembali membuka ruang dialog serta memulihkan kepercayaan masyarakat. (adv)





