MEGAPOLITIK.COM - Soal 4 pulau di Aceh yang sebelumnya diperdebatkan untuk wilayah administrasinya oleh dua provinsi (Sumatera Utara dan Aceh) statusnya kini sudah terang.
Status wilayah administrasi 4 pulau di Aceh itu, sudah jelas usai persoalan diambil langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, dan ditetapkan bahwa masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Status wilayah administrasi 4 pulai di Aceh itu tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang diteken oleh dua gubernur, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Dalam konferensi pers yang dihadiri keduanya, bersama juga dengan Mendagri Tito Karnavian, SKB itu juga sudah diperlihatkan kepada awak media.
Di sana, dijelaskan perihal kesepakatan sebelumnya terkait dengan status wilayah administrasiu 4 pulau di Aceh.
Berikut isi SKB Gubernur Aceh-Sumut
Kesepakatan Bersama
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan Dan Pulau Panjang
Pada hari ini Selasa tanggal 17 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima berdasarkan hasil penelaahan dokumen penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakarta Pusat, menyatakan:
Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang mendasari kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh.
Demikian Kesepakatan bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Yang Bersepakat,
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution
Info Geografis dan Potensi 4 Pulau di Aceh
Pulau Mangkir Besar
Pulau Mangkir Besar terletak sekitar 1,9 kilometer dari garis pantai Kabupaten Tapanuli Tengah. Pulau ini memiliki luas sekitar 8,16 hektare dan berada di wilayah pesisir barat Sumatera.
Hingga saat ini, Pulau Mangkir Besar masih belum berpenghuni dan belum ada aktivitas pembangunan di dalamnya. Satu-satunya penanda yang sempat didirikan adalah tugu batas wilayah oleh Pemerintah Aceh pada tahun 2018.
Meski demikian, potensi pulau ini tidak bisa dipandang sebelah mata.
Pulau Mangkir Besar disebut memiliki kekayaan alam berupa ekosistem mangrove yang cocok dikembangkan menjadi kawasan konservasi dan wisata berbasis lingkungan.
Selain itu, beberapa laporan menyebutkan adanya potensi cadangan migas di kawasan perairan sekitar pulau, yang membuat posisi strategisnya semakin penting dalam konteks geopolitik dan ekonomi daerah. Akan tetapi, tidak ada data langsung terkait potensi migas tersebut.
Pulau Mangkir Kecil
Pulau Mangkir Kecil, atau dikenal juga dengan nama Pulau Rangit Kecil, merupakan pulau kecil tak berpenghuni yang berada di perairan barat Sumatera.
Luas daratannya sekitar 6,15 hektare dan hanya berjarak sekitar 1,2 kilometer dari garis pantai Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pulau ini ditumbuhi vegetasi alami seperti kelapa, cemara laut, dan hutan mangrove, yang menjadikannya memiliki potensi besar untuk konservasi ekosistem pesisir dan pengembangan ekowisata.
Sejak 2008, Aceh bahkan telah memasang tugu dan prasasti di pulau tersebut yang menandai wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil.
Pulau Lipan
Pulau Lipan tergolong pulau kecil tak berpenghuni dengan luas daratan sekitar 0,38 hektare.
Pulau ini berada tak jauh dari garis pantai Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Namun, keberadaan fisik Pulau Lipan memiliki karakteristik unik.
Saat air laut pasang tinggi, seluruh permukaan pulau ini dilaporkan tenggelam, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah pulau ini memenuhi definisi “pulau” secara hukum internasional seperti yang tertuang dalam UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea).
Meski kecil dan nyaris tenggelam saat pasang, Pulau Lipan memiliki nilai strategis. Pulau ini sering digunakan oleh para nelayan dari kedua provinsi sebagai tempat istirahat saat melaut.
Tak hanya itu, kawasan perairan di sekitar Pulau Lipan juga disebut-sebut menyimpan potensi sumber daya alam seperti minyak dan gas bumi, meski hingga kini belum dilakukan eksplorasi resmi secara menyeluruh.
Pulau Panjang
Dengan luas sekitar 47,8 hektare, Pulau Panjang merupakan pulau terbesar di antara empat pulau yang selama ini disengketakan.
Letaknya hanya sekitar 1–2 kilometer dari pesisir Kecamatan Manduamas, Tapanuli Tengah. Pulau ini tidak berpenghuni, namun sering disinggahi oleh nelayan untuk beristirahat atau berlindung saat cuaca buruk.
Beberapa fasilitas dasar seperti dermaga kecil, musala sederhana, dan makam tua ditemukan di pulau ini, menandakan aktivitas manusia secara berkala.
Vegetasi khas pantai seperti pohon kelapa dan mangrove tumbuh subur di sejumlah titik. (tam)